-->

20/07/2026

Bersembunyi di Rumah Teman, Pelaku Curanmor Akhirnya Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Bersembunyi di Rumah Teman, Pelaku Curanmor Akhirnya Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor saat diamankan polisi

Lumajang, (Onenewsjatim) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor yang sempat melarikan diri usai beraksi di pusat kota Lumajang, Sabtu (18/7/2026).

Pelaku berinisial IS, 31, warga Kecamatan Kedungjajang, ditangkap petugas Resmob saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penangkapan IS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan warga.

"Benar, anggota Satreskrim telah mengamankan satu pelaku curanmor berinisial IS. Yang bersangkutan ditangkap di Desa Grobogan saat bersembunyi di rumah temannya," ujar Ipda Suprapto.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di depan toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, IS beraksi bersama rekannya berinisial NS, warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang. 

Saat itu korban baru saja memarkir sepeda motornya di depan toko dalam keadaan terkunci setang, namun kunci magnet masih terbuka. Korban kemudian masuk ke dalam toko sambil membawa kunci asli.

Melihat kesempatan itu, NS turun dari motor dan mencoba membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Sementara IS menunggu di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor Vario 150 warna merah doff.

Aksi tersebut sempat diketahui karyawan toko yang langsung berteriak "maling". Panik, para pelaku berusaha kabur ke arah timur. Namun sekitar 10 meter dari lokasi, NS kehilangan kendali dan terjatuh bersama motor curian.

"Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan NS. Sempat terjadi amukan massa sebelum akhirnya kami amankan," jelas Ipda Suprapto.

Sementara itu IS berhasil melarikan diri ke arah selatan. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menemukan keberadaan IS di Desa Grobogan.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Motor yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya juga sudah diamankan," tambah Ipda Suprapto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved