Lumajang, (Onenewsjatim) — Seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lumajang dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Kasus pencabulan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Orang tua korban segera mengambil langkah hukum dan melaporkan terduga pelaku yang berinisial R ke pihak berwajib setelah sang anak mengakui perbuatan bejat oknum Ketua RT di Kecamatan Kedungjajang tersebut.
Berlangsung Sejak Korban Duduk di Bangku SD
Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, membeberkan bahwa tindak kekerasan seksual ini bukanlah yang pertama kali.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan, korban diduga telah mengalami rudapaksa sejak masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dengan intensitas kejadian sedikitnya empat kali.
"Sebenarnya pencabulan itu dialami korban sejak masih kelas 3 SD, tapi dia tidak berani bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya," ujar Ayu di Lumajang, Rabu (15/7/2026).
Ayu menjelaskan, tabir kasus ini mulai terkuak dari hal yang tampak sederhana. Salah seorang kerabat korban mulai menaruh curiga setelah melihat korban kerap mengunggah status WhatsApp dengan nada sedih dan murung.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah mendengar kesaksian dari salah satu tetangga. Tetangga yang sedang mencari rumput mengaku pernah memergoki korban tengah bercengkerama dengan terduga pelaku di sebuah lokasi sepi yang tak jauh dari rumah korban.
"Ada tetangga cari rumput itu pernah melihat korban dan terduga pelaku. Pas ditanya, ngakunya memang sudah dianggap anak sendiri," jelas Ayu menirukan alibi pelaku.
Bermodalkan temuan tersebut, orang tua korban mendesak putrinya untuk berterus terang, hingga akhirnya korban mengakui telah diperkosa oleh pelaku.
Ada Unsur Pemaksaan dan Kekerasan Fisik
Laporan keluarga korban ke Polres Lumajang turut dilampiri dengan bukti hasil visum dari pihak rumah sakit.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.
Menurut keterangan dari berkas laporan, Ipda Suprapto mengungkapkan bahwa baik korban maupun terlapor sejatinya sudah membenarkan adanya dugaan tindak asusila tersebut. Selain itu, ditemukan pula indikasi kekerasan fisik yang dilakukan pelaku saat beraksi.
"Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor (terlapor) saat memberontak," urai Suprapto.
Suprapto menegaskan, pihak kepolisian tidak akan gegabah dan tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani kasus asusila ini.
"Kalau menurut laporan, korban dan terlapor membenarkan ada dugaan tindak asusila, tapi ini masih akan kita selidiki," tutup Suprapto. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram