Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang pria berinisial MYF (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, kembali berhadapan dengan proses hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, ia kini juga menjalani penyidikan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan pengemudi ojek online (ojol).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka yang sama diduga terlibat dalam dua perkara pidana berbeda yang saat ini ditangani secara paralel oleh Polres Lumajang.
Sebelumnya, MYF ditangkap setelah diduga melakukan pembacokan terhadap Rizki Rizal Bimantoro (23), warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Tompokersan, disebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan seorang perempuan berinisial N (26).
Di tengah proses penyidikan perkara penganiayaan itu, penyidik Satreskrim Polres Lumajang juga menerima laporan dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap perempuan berinisial FP (28), warga Kelurahan Tompokersan.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa pelaku dalam kasus pembacokan tersebut juga telah dilaporkan dalam perkara dugaan pemerkosaan.
"Pelaku dalam kasus penganiayaan yang sudah diamankan juga dilaporkan dalam perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan," ujar Ipda Suprapto saat memberikan keterangan di Mapolres Lumajang, Jumat (17/7/2026).
Menurut Suprapto, dugaan tindak pidana itu bermula saat korban menerima pesanan makanan dari tersangka melalui layanan ojek online pada 10 Juli 2026.
Usai pengantaran selesai, komunikasi antara keduanya terus berlanjut. Tersangka disebut beberapa kali menghubungi korban melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga akhirnya mengajak korban bertemu di kamar kos miliknya di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Lumajang.
"Korban kemudian mendatangi tempat kos tersangka. Setelah korban masuk, tersangka menyusul dan mengunci pintu kamar. Saat itulah dugaan persetubuhan secara paksa terjadi," jelas Suprapto.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lumajang pada 11 Juli 2026. Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Lumajang menegaskan bahwa kasus penganiayaan dan dugaan pemerkosaan merupakan dua perkara yang memiliki laporan polisi (LP) berbeda sehingga proses hukumnya masih ditangani secara terpisah.
"Untuk penanganan dua laporan ini nanti penyidik akan menentukan apakah kedua perkara akan digabung atau diproses dalam berkas perkara yang terpisah. Semua masih dalam tahap penyidikan," kata Suprapto.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram