
Pelaku pencuri sapi saat diamankan Polisi
Lumajang, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MAD (33), warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial SAK dan TIP hingga kini masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penangkapan MAD dilakukan di kediamannya di Desa Kalisemut setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan para korban.
"Pelaku MAD berhasil kami amankan saat berada di rumahnya di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," kata Ipda Suprapto, Selasa.
Dari hasil penyidikan, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian sapi di sedikitnya dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Padang.
Aksi pertama terjadi pada 16 Februari 2026 di Dusun Krajan, Desa Kedawung. Dalam peristiwa itu, para pelaku mencuri seekor sapi limosin betina yang sedang bunting empat bulan milik Mista'i. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Selang sebulan kemudian, tepatnya 16 Maret 2026, komplotan itu kembali beraksi di Dusun Bulukubung, Desa Kalisemut. Kali ini mereka membawa kabur seekor sapi limosin betina berusia sekitar 1,5 tahun milik Cinto dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
"Modus operandi para pelaku yaitu eksekutor merusak gembok kandang maupun masuk melalui jendela dapur rumah korban untuk mengambil sapi. Sedangkan tersangka MAD bertugas mengawasi situasi di luar kandang agar aksi pencurian berjalan lancar," jelasnya.
Setelah berhasil membawa kabur ternak milik korban, sapi hasil curian tersebut disembunyikan di wilayah Dusun Karangsejati, Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit.
Berbekal informasi dari hasil pemeriksaan tersangka, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan dua ekor sapi hasil curian tersebut. Kedua hewan ternak itu kini telah dititiprawatkan kembali kepada masing-masing pemiliknya.
"Untuk barang bukti berupa dua ekor sapi yang telah diamankan, saat ini kami titiprawatkan kepada masing-masing korban selaku pemilik sapi," ujar Ipda Suprapto.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MAD juga mengakui pernah terlibat dalam aksi pencurian sapi lainnya di wilayah Kecamatan Gucialit pada April 2026. Dalam kasus tersebut, seekor sapi milik Suryo dilaporkan hilang dan kini masih didalami penyidik untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
Polres Lumajang menegaskan proses pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan. Polisi juga mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan dua pelaku yang masih buron agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap," tegas Ipda Suprapto.
Atas perbuatannya, tersangka MAD dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram