Jember (Onenewsjatim) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan salah satu bank daerah yang terjadi sepanjang periode 2023 hingga 2025. Dari perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejari Jember menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan proses hukum dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan dana milik bank daerah yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2025," kata Yadyn.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan dana milik bank daerah yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dana yang digelapkan nilainya kurang lebih mencapai Rp 2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ujarnya.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.
"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dari BPKP mencapai kurang lebih Rp 3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tutur Yadyn.
Selama proses penyidikan, jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset berupa tanah, serta sejumlah barang lainnya.
Tak hanya itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
"Kami masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.
Dalam perkara ini, dua tersangka yakni YAS dan NDP telah resmi ditahan sejak 22 Juli 2026 dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.
Sementara itu, tersangka MZL belum dipindahkan karena saat ini masih menjalani hukuman pidana umum dalam perkara pembakaran kantor bank daerah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Yadyn menjelaskan, kasus pembakaran tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
"Hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari MZL untuk membakar kantor bank daerah dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Perbuatan itu dilakukan atas perintah YAS dan NDP," jelasnya.
Atas perkara pembakaran tersebut, MZL sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Jember menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram