-->

10/08/2026

Warga Bantul Bawa Rp 1 Miliar untuk Investasi, Uangnya Dirampas Komplotan di Lumajang

Warga Bantul Bawa Rp 1 Miliar untuk Investasi, Uangnya Dirampas Komplotan di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Niat seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk berinvestasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berujung petaka. Uang tunai Rp 1 miliar yang dibawanya justru dirampas komplotan yang diduga menjalankan aksi pencurian dengan modus investasi fiktif.

Korban diketahui bernama Kun Subroto Wiyono (62), warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Kamis (6/8/2026).

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berkomunikasi dengan seseorang mengenai rencana kerja sama investasi.

"Korban sebelumnya berkomunikasi dengan terlapor mengenai investasi. Kemudian disepakati pertemuan di Lumajang," kata Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Korban bersama rekannya, Alfrets Mamesah, kemudian diajak bertemu dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak yang mengoordinasikan investasi.

Korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah yang telah disiapkan pelaku di Desa Meleman. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai koordinator investasi.

Menurut Suprapto, korban sebelumnya telah menyiapkan uang tunai Rp 1 miliar. Uang tersebut dibawa menggunakan koper dan dibungkus dalam dua kantong plastik, masing-masing berisi Rp 500 juta.

Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari kerja sama investasi untuk proyek pembangunan fasilitas infrastruktur pendidikan.

Pelaku kemudian menjanjikan keuntungan besar apabila korban menyerahkan modal Rp 1 miliar.

"Pelaku menjanjikan akan menambahkan modal sebesar Rp 5 miliar jika korban menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar, dengan janji keuntungan mencapai 60 persen atau senilai Rp 4,8 miliar," jelasnya.

Uang Rp 1 Miliar Diperlihatkan, Langsung Dirampas

Setelah pembicaraan mengenai investasi, korban diminta menunjukkan uang yang dibawanya.

Begitu koper dibuka dan uang tunai Rp 1 miliar diperlihatkan, salah satu pelaku berinisial HAB langsung mengambil dua plastik berisi uang tersebut.

Pelaku kemudian melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

"Begitu koper dibuka dan uang tunai Rp 1 miliar diperlihatkan, tersangka HAB langsung merampas dua plastik berisi uang tersebut dan kabur ke arah belakang rumah. Di saat bersamaan, pelaku lain yang berada di lokasi ikut melarikan diri lewat pintu depan," beber Suprapto.

Korban yang menyadari uangnya dibawa kabur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.

Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap komplotan tersebut.

3 Pelaku Ditangkap di Hotel Pasuruan

Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap tiga dari tujuh anggota komplotan tersebut.

Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan pada Minggu (9/8/2026) malam.

Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Tanggul Wetan, Kabupaten Jember. Mereka yakni HAB (50), yang disebut sebagai otak sekaligus perencana aksi, MUS (56) sebagai penyedia kendaraan dan sopir, serta SAN (46) yang berperan mendampingi HAB.

"Tim Resmob berhasil melacak dan mengamankan tiga dari tujuh anggota komplotan saat bersembunyi di Pasuruan. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Suprapto.

Suprapto menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis data digital, bukti tangkapan layar komunikasi, hingga memanfaatkan jaringan informan.

Petugas sempat melacak keberadaan para pelaku di Kabupaten Jombang sebelum akhirnya mendeteksi pergerakan mereka di Kabupaten Pasuruan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kemudian menggerebek hotel tempat para pelaku bersembunyi. HAB diamankan di teras kamar.

Dari keterangan HAB, petugas kemudian menangkap MUS dan SAN yang bersembunyi di dalam kamar hotel yang sama.

Polisi Sita Uang Palsu hingga Mobil

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 70 bendel uang palsu pecahan Rp 100 ribu, beberapa lembar dolar replika berlapis warna emas, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 1,6 juta, empat unit telepon seluler, sejumlah kartu ATM, serta satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernomor polisi P 1425 VS.

Keberadaan uang palsu tersebut kini juga masih didalami penyidik.

"Disinggung soal kepemilikan uang palsu, pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam. Dengan harapan bisa mengungkap jaringan lain maupun pelaku tambahan," kata Suprapto.

Polisi juga masih memburu empat anggota komplotan lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya masing-masing berinisial SD, KK, AM, dan AH.

"Empat pelaku lain masih DPO dan dalam proses pengejaran anggota," tegasnya.

Penyidik juga masih mendalami apakah komplotan tersebut pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, berapa kali komplotan ini beraksi dan bagaimana sepak terjangnya," imbuh Suprapto.

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Polres Lumajang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (Nur) 

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved