Lumajang, (Onenewsjatim) – Polres Lumajang kembali mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pemblokiran jalan perkebunan milik PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dengan penangkapan tersebut, total lima orang telah diamankan polisi terkait aksi penutupan akses jalan di kawasan perkebunan yang memiliki hak guna usaha (HGU) tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, tiga orang itu ditangkap pada Kamis (8/10/2026), saat petugas melanjutkan operasi pembukaan blokade jalan yang telah berlangsung selama dua hari.
"Jadi, ada tambahan lagi tiga orang pelaku yang diamankan," kata Riki di Lumajang, Jumat (9/10/2026).
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M, J, dan H. Mereka diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Randuagung dan Klakah.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang dalam penanganan kasus pemblokiran akses jalan perkebunan tersebut pada Rabu (7/10/2026).
Riki menjelaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mendalami keterlibatan ketiga orang yang baru diamankan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penentuan status hukum mereka.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tong yang dicor dan digunakan untuk menghalangi akses jalan perkebunan.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
"Hampir 10 orang saksi sudah diperiksa. Tinggal memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan," ujar Riki.
Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan aksi pemasangan patok dan material penghalang yang menutup akses jalan di area perkebunan PT Kalijeruk Baru. Sebelumnya, petugas melakukan penindakan sekaligus membuka paksa blokade tersebut.
Kapolres menilai aksi pemblokiran jalan secara sepihak itu sebagai tindakan yang mengarah pada premanisme karena dinilai mengganggu aktivitas pihak perkebunan.
Menurut Riki, perusahaan tersebut telah memperpanjang izin HGU yang di dalamnya mencakup peralihan fungsi lahan untuk penanaman tebu.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran awal, aksi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan dengan menghasut warga sekitar.
"Motifnya itu meminta CSR dengan cara menghasut warga sekitar, padahal pelaku merupakan orang luar. Aktor utamanya inisial B yang kita buru saat ini," tegasnya.
Polisi masih memburu seseorang berinisial B yang disebut Kapolres sebagai aktor utama dalam aksi tersebut.
Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan mereka dalam pemblokiran akses jalan perkebunan PT Kalijeruk Baru.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram