-->

10/03/2026

Polda Jatim Tetapkan Pria Asal Madiun Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi karena penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Pol Abast.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” ujarnya.

Menurut Abast, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Pol Ganis.

Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Jatim menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) guna memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast.(Imam)

Residivis Curanmor Bobol Rumah Juragan Gabah, Polres Ngawi Amankan Pelaku


Ngawi, (Onenewsjatim)–
Tim Satreskrim Polres Ngawi  berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang residivis berinisial S alias L (51).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini diketahui berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah seorang warga yang berprofesi sebagai juragan gabah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp49 juta.

Menurut AKP Aris, uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan para petani.

“Uang yang dicuri itu merupakan hasil pembayaran gabah dari para petani kepada korban,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKP Aris.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp49 juta tersebut. Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.

Uang hasil kejahatan itu sebagian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, membayar hutang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Aris.

 

Cerita Haru di Lumajang, Nenek Sebatang Kara Dapat Perhatian Polisi di Bulan Ramadhan


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Raut wajah bahagia terpancar dari Sutiana (80), seorang nenek yang telah bertahun-tahun hidup sebatang kara di rumah sederhana di Dusun Sukardawung, Kecamatan Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Selasa (10/3/2026).

Di usianya yang sudah lanjut, Sutiana harus menjalani kehidupan seorang diri tanpa pendamping keluarga. Untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, ia kerap mencari sayuran di area persawahan sekitar rumahnya ketika kondisi tubuhnya masih memungkinkan.

Namun pada hari itu, suasana haru sekaligus bahagia menyelimuti rumahnya saat jajaran Sat Binmas Polres Lumajang datang berkunjung untuk memberikan bantuan paket sembako.

Kedatangan rombongan yang dipimpin PS Kasat Binmas Polres Lumajang, Iptu Irdani Isma, disambut penuh haru oleh Sutiana. Dengan mata berkaca-kaca, ia berkali-kali mengucapkan rasa syukur dan terima kasih.

“Alhamdulillah, terima kasih, Bu Polwan,” ujar Sutiana dengan wajah penuh haru.

Ketua RW setempat, Mugri, menyampaikan bahwa Sutiana—yang akrab disapa Mbok Yun oleh warga sekitar—telah hidup sendiri selama belasan hingga puluhan tahun.

Menurutnya, meski memiliki lima orang anak, semuanya telah tinggal jauh dari Lumajang, di antaranya berada di Madura dan Surabaya.

“Sudah lama sekali beliau hidup sendiri di sini. Untuk makan sehari-hari biasanya mencari sendiri, kadang ke sawah mencari sayur. Kami warga sekitar juga kadang membantu sebisanya,” ujar Mugri.

Selain Sutiana, bantuan sembako juga diberikan kepada Yumon (80), seorang nenek lainnya yang tinggal di Jalan kyai Muksin GG Mantap Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang.

Saat menerima bantuan, wajah Yumon tampak sangat bahagia. Ia berkali-kali mengucapkan terima kasih dengan perasaan haru bercampur gembira.

Sementara itu, PS Kasat Binmas Polres Lumajang, Iptu Irdani Isma, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kepedulian sosial Polres Lumajang dalam rangka menyambut sekaligus mengisi bulan suci Ramadhan dengan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan. Kami dari Polres Lumajang berbagi sedikit rezeki untuk keluarga kita yang membutuhkan, khususnya para lansia yang hidup sebatang kara,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban kebutuhan sehari-hari para penerima.

“Semoga bantuan ini bermanfaat untuk Nenek Sutiana dan Nenek Yumon, serta membawa berkah bagi kita semua di bulan Ramadhan ini,” pungkasnya. (Imam0


Babinsa Mangunsari Dampingi Distribusi Pupuk Petani, Dukung Ketahanan Pangan di Tekung


Lumajang, (Onenewsjatim) 
– Dalam upaya mendukung kelancaran distribusi sarana produksi pertanian serta memastikan penyalurannya tepat sasaran, Babinsa Mangunsari Koramil 0821-15/Tekung Kopka Suwardi melaksanakan kegiatan pendampingan pendistribusian pupuk di kios pupuk “Tani Makmur” milik H. Mukhlis yang berada di Dusun Kampung Baru RT 001 RW 001 Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk peran aktif Babinsa dalam membantu pemerintah mengawasi penyaluran pupuk kepada para petani agar berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kopka Suwardi mengatakan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan pendistribusian pupuk bertujuan untuk memastikan pupuk yang tersedia dapat diterima oleh petani yang berhak, sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan pertanian di wilayah binaannya.

“Kami hadir untuk melakukan pendampingan sekaligus memastikan proses penyaluran pupuk berjalan dengan tertib dan tepat sasaran, sehingga para petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan untuk mendukung produktivitas pertanian,” kata dia.

Sementara itu, pemilik kios pupuk “Tani Makmur”, H. Mukhlis, menyampaikan bahwa kelancaran pasokan pupuk bagi petani tidak terlepas dari peran serta berbagai pihak, mulai dari pemerintah, distributor, hingga pengawasan di tingkat lapangan.

“Kelancaran pasokan pupuk untuk kebutuhan petani dapat tercukupi karena adanya kerja sama dan peran semua pihak, baik dari pemerintah, distributor, maupun pendampingan dari Babinsa di lapangan. Dengan sinergi tersebut, penyaluran pupuk dapat berjalan lancar sehingga para petani bisa memperoleh pupuk sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan pendampingan tersebut diharapkan distribusi pupuk kepada para petani di Desa Mangunsari dapat berjalan dengan baik, sehingga mampu mendukung peningkatan hasil pertanian serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Tekung. (Pendim0821)

Kemhan RI Survei Hutan BKPH Senduro untuk Pembangunan Yonif TP Tahap III dan IV


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Komandan Kodim 0821/Lumajang, Letkol Arh Anton Subhandi, S.A.P., M.I.P., mendampingi Tim Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam kegiatan survei rencana pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif) TP tahap III dan IV, yang dilaksanakan di kawasan hutan BKPH Senduro, administrasi Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Selasa (10/3/2026).

Tim dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tersebut dipimpin oleh Kolonel Czi Asril Arifin, yang melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan satuan baru TNI AD tersebut.

Dalam penyampaiannya, Kolonel Asril Arifin menjelaskan bahwa pembangunan Yonif TP tahap III dan IV merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat dalam penguatan pertahanan wilayah, khususnya di Pulau Jawa.

“Di wilayah Jawa sesuai rencana dari pusat akan dibangun Yonif TP tahap III dan IV, termasuk di kawasan kehutanan yang berada di Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran satuan Yonif TP tersebut tidak hanya berdampak pada aspek pertahanan negara, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam peningkatan dan perputaran perekonomian daerah.

“Dengan adanya satuan ini tentu akan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa rencana kekuatan personel Yonif TP yang akan dibangun diperkirakan mencapai sekitar 1.000 prajurit.

Selain itu, lokasi di kawasan hutan BKPH Senduro dinilai memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya kondisi tanah yang relatif rata serta letaknya yang strategis. Bahkan, menurutnya, banyak wilayah lain yang juga mengajukan diri untuk menjadi lokasi pembangunan satuan tersebut.

“Banyak daerah lain yang juga menginginkan pembangunan Yonif TP ini. Namun setelah dilakukan peninjauan, lokasi di wilayah Burno Senduro memiliki kondisi lahan yang cukup baik dan strategis,” tambahnya.

Sementara itu, Dandim 0821/Lumajang Letkol Arh Anton Subhandi menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung proses survei dan tahapan perencanaan pembangunan tersebut agar dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana pemerintah pusat.

Kegiatan survei tersebut juga menjadi bagian dari langkah awal dalam memastikan kesiapan lahan serta berbagai aspek pendukung lainnya sebelum pembangunan Yonif TP tahap III dan IV direalisasikan di wilayah Kabupaten Lumajang. (Pendim 0821).

Jelang Idul Fitri dan Nyepi, 537 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Remisi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Sebanyak 537 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka.

Dari jumlah tersebut, 530 warga binaan diusulkan menerima remisi Idul Fitri, sementara 7 warga binaan lainnya diusulkan memperoleh remisi khusus Nyepi.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang, Endra Suwartono, mengatakan hingga 10 Maret 2026 jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Lumajang tercatat sebanyak 708 orang.

“Dari total tersebut, sebanyak 537 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi pada perayaan Idul Fitri dan Nyepi tahun ini,” kata Endra, Selasa (10/3/2026).

Namun demikian, tidak semua warga binaan dapat diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana. Tercatat 58 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan serta memiliki catatan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan.

Endra menjelaskan, terdapat beberapa kendala dalam proses pengusulan remisi, salah satunya warga binaan yang tergolong register F, yakni sedang menjalani hukuman disiplin di dalam lapas.

“Ada beberapa kendala seperti adanya WBP yang register F. Ada juga residivis yang masih memiliki pencabutan pembebasan bersyarat (PB). Selain itu ada warga binaan yang belum memenuhi syarat enam bulan berkelakuan baik, karena tergolong narapidana baru maupun masih menjalani pidana subsidair,” jelasnya.

Selain itu, terdapat 27 warga binaan yang telah menjalani Bimbingan Tahap III (BIII) sebagai bagian dari proses pembinaan di dalam lapas.

Menurut Endra, mayoritas warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari perkara narkotika, disusul kasus kriminalitas lainnya.

“Perkara narkoba yang paling banyak, kemudian disusul kriminalitas lainnya,” ujarnya.

Untuk besaran remisi yang diusulkan, warga binaan penerima remisi Idul Fitri akan memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari hingga dua bulan. Sementara bagi penerima remisi Nyepi, rata-rata akan mendapatkan pengurangan masa pidana sekitar satu bulan.

Dari total usulan tersebut, terdapat dua warga binaan yang berpotensi langsung bebas apabila remisi yang diusulkan telah disahkan.

Endra berharap pemberian remisi pada momentum hari besar keagamaan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.(Imam)

35 Truk Pasir Diperiksa Polisi di Lumajang, 17 Tak Layak Jalan dan 1 Sopir Positif Narkoba


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang melakukan ramp check terhadap truk pengangkut pasir di wilayah selatan Kabupaten Lumajang. Selain memeriksa kondisi kendaraan, polisi juga melakukan tes urine terhadap para sopir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Check Point Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (9/3/2026).

Ramp check dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya dalam kondisi layak jalan sekaligus memastikan pengemudinya bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Yulian Putra Prasviawan melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Suprapto mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas menjelang arus mudik dan balik Lebaran.

“Ramp check ini kami lakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya dalam kondisi layak jalan serta pengemudinya memenuhi persyaratan administrasi dan tidak terpengaruh narkoba,” kata Suprapto.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan kondisi teknis kendaraan yang meliputi sistem pengereman, kondisi ban, lampu penerangan, wiper hingga klakson.

Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kelayakan uji kendaraan atau KIR.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 35 kendaraan truk dilakukan ramp check. Hasilnya, petugas menemukan 17 kendaraan yang dinyatakan tidak layak uji karena masa berlaku KIR telah habis serta pengemudi yang menggunakan SIM tidak sesuai peruntukannya.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap para sopir truk untuk memastikan tidak ada pengemudi yang mengonsumsi narkoba saat berkendara.

“Hasil tes urine menunjukkan satu sopir terindikasi positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin,” ujar Suprapto.

Sopir tersebut diketahui berinisial RY, warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian. Yang bersangkutan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para sopir truk yang melintas di lokasi pemeriksaan. Polisi juga menempelkan stiker imbauan keselamatan berkendara sebagai pengingat bagi para pengemudi agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Suprapto menambahkan, sopir yang hasil tes urine-nya positif narkoba akan menjalani proses rehabilitasi.

“Karena yang bersangkutan merupakan pengguna, maka akan dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

“Dengan kegiatan ini kami berharap dapat meminimalisir fatalitas korban kecelakaan serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang,” tutupnya.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved