Ngawi, (Onenewsjatim)– Tim Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang residivis berinisial S alias L (51).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini diketahui berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah seorang warga yang berprofesi sebagai juragan gabah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp49 juta.
Menurut AKP Aris, uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan para petani.
“Uang yang dicuri itu merupakan hasil pembayaran gabah dari para petani kepada korban,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKP Aris.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp49 juta tersebut. Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.
Uang hasil kejahatan itu sebagian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, membayar hutang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Aris.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram