-->

14/04/2026

Kades Kedawung Lumajang Ditangkap Polda Jatim, Diduga Gunakan Sabu Bersama Istri


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap oleh Polda Jawa Timur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Oknum kepala desa berinisial B (61) tersebut diamankan bersama istrinya, S (46), yang juga diduga terlibat dalam penggunaan barang terlarang tersebut.

Keduanya kini tengah menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap pada Kamis (9/4/2026).

Penanganan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di wilayah Lumajang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pendalaman atas informasi tersebut hingga akhirnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, serta keterangan bahwa keduanya mengonsumsi secara bersama,” ujar Abast, Selasa  (14/4/2026).

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, bukan sebagai pengedar.

Polda Jawa Timur kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur guna menentukan langkah penanganan lanjutan.

“Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi medis secara rawat inap. Saudari S menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan, sementara saudara B selama kurang lebih enam bulan,” jelas Abast.

Ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi langkah penting dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna.

“Penanganan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan agar dapat memutus rantai ketergantungan,” tambahnya.

Abast mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif dalam pencegahan di lingkungan masing-masing.

“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” pungkas Abast.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan kepala desa tersebut.

“Saya belum menerima laporan resmi. Jika itu memang benar, kita tunggu saja penetapan status hukum oleh kepolisian,” ujar Bayu melalui pesan singkat WhatsApp.

Proyek JLKT Sepanjang 13 Km Resmi Dimulai, Fokus pada Wisata Berkelanjutan di Bromo


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Gubernur Jawa Timur secara resmi melakukan groundbreaking penataan Jalur Lingkar Kaldera Tengger (JLKT) di kawasan (TNBTS), Kabupaten , Senin (13/4/2026).

Proyek ini diyakini menjadi langkah strategis dalam mentransformasi tata kelola kawasan wisata Bromo agar lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Khofifah mengatakan, JLKT akan menjadi jalur penghubung antarwilayah di sekitar kaldera Bromo sekaligus alternatif distribusi wisatawan, sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik.

“Dengan adanya jalur ini, tekanan terhadap lingkungan bisa dikurangi dan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat,” ujar Khofifah.

Ia menjelaskan, pembangunan JLKT merupakan sinergi antara TNBTS dan Kementerian Kehutanan dalam mengharmonisasikan daya dukung lingkungan dengan kekuatan budaya lokal, khususnya masyarakat Suku Tengger.

“Kita harmonisasikan antara kekuatan alam dan adat budaya Suku Tengger. Ini penting agar pelestarian kawasan tetap terjaga,” imbuhnya.

Penataan JLKT mencakup pembangunan jalur sepanjang sekitar 13 kilometer dengan lebar 18 meter. Fasilitas pendukung juga disiapkan, mulai dari tiga titik rest area, empat kantong parkir, hingga 9.725 patok pembatas jalur.

Selain itu, terdapat 60 sumur resapan yang dibangun sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

“Jalur ini tidak kita aspal, karena kita ingin menjaga daya dukung alam. Tapi fasilitas seperti rest area dan rest room tetap kita siapkan untuk kenyamanan wisatawan,” jelas Khofifah.

Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan sumber air untuk mendukung operasional fasilitas tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga meresmikan sarana prasarana air bersih di kawasan Bromo. Tangki berkapasitas 12.000 liter disiapkan untuk memenuhi kebutuhan sekitar 11.000 liter per hari.

Pasokan air tersebut bersumber dari mata air Pusung Jantur dan Widodaren, yang akan melayani kawasan rest area Watu Gede dan Cemoro Lawang.

“Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus mendukung pariwisata berkelanjutan,” katanya.

Khofifah menegaskan bahwa pembangunan di kawasan konservasi harus dilakukan secara bijak, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin membangun Bromo dengan cara yang benar. Alamnya lestari, budayanya kuat, dan masyarakatnya sejahtera,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Bromo merupakan ruang hidup bersama yang mencakup kepentingan konservasi, adat, ekonomi, dan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa JLKT menjadi langkah penting dalam memperkuat daya dukung lingkungan sekaligus menjaga harmoni dengan budaya lokal.

“JLKT ini bagaimana kita membangun harmoni dengan kekuatan adat dan budaya. Kita juga menyiapkan titik-titik yang menjadi kekuatan spiritual masyarakat Tengger,” ujarnya.

Menurutnya, desain JLKT telah direncanakan secara terintegrasi, termasuk dengan pengembangan UMKM, jalur wisata, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Ini komitmen bersama agar kawasan ini bisa berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai yang ada,” pungkasnya. (Imam)

Bunda Indah: Pengecer LPG 3 Kg Wajib NIB, Tak Boleh Jual di Atas Rp20.000


Lumajang (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. 

Dalam aturan tersebut, pengecer seperti toko kelontong kini diperbolehkan menjual gas melon kepada masyarakat, dengan syarat utama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan bahwa kewajiban NIB bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Legalitas usaha menjadi hal penting dalam penataan distribusi LPG. Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha yang terlibat bisa terdata secara jelas dan memiliki tanggung jawab,” ujar Bunda Indah panggilan akrabnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menekan potensi penyimpangan yang kerap terjadi akibat adanya pelaku usaha yang tidak terdaftar secara resmi. Dengan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah dapat memantau alur distribusi hingga ke tingkat pengecer.

Selain NIB, pelaku usaha mikro juga dianjurkan melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha (SKU). Hal ini dinilai sebagai bagian dari pembinaan agar usaha kecil dapat berkembang secara lebih profesional dan terorganisir.

Tak hanya soal legalitas, Pemkab Lumajang juga menetapkan batas harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pengecer, yakni maksimal Rp20.000 per tabung. Pengecer dilarang menjual di atas harga tersebut guna melindungi daya beli masyarakat.

“Pengecer yang sudah diberikan kelonggaran tetap wajib mematuhi batas harga yang ditentukan, yakni tidak lebih dari Rp20.000 per tabung,” tegas Bunda Indah 

Dalam skema distribusi terbaru, pemerintah juga membatasi penyaluran dari pangkalan ke pengecer. Setiap pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen dari total kuota kepada pengecer, atau sekitar 10 tabung. Sementara itu, 90 persen sisanya wajib dijual langsung kepada masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas distribusi sekaligus memastikan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran. 

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pelaku usaha kecil agar masuk dalam sistem resmi sehingga dapat mengakses berbagai program pemberdayaan. (Imam)

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pohon di Rowokangkung, Diduga Mengantuk


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian usai menabrak pohon di bahu jalan.

Korban diketahui bernama Muhammad Dika Febrianto (19), warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi N 6877 ZV dari arah timur menuju barat.

Saat melintas di jalan yang menikung ke kiri, korban diduga kurang waspada hingga akhirnya menabrak pohon yang berada di bahu jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut diduga dipicu kondisi korban yang mengantuk saat berkendara.

“Diduga pengendara mengantuk saat melintas di jalan menikung ke kiri, sehingga kehilangan kendali dan menabrak pohon di bahu jalan,” ujarnya.

Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP serta mengevakuasi korban. Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti.

Empat Pelaku Pungli di Tumpak Sewu Diamankan Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim) -
  Aparat kepolisian mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).

Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan wisatawan terkait adanya penarikan karcis secara paksa di jalur menuju lokasi wisata, tepatnya di area sepadan Sungai Glidik, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, personel gabungan berhasil mengamankan empat orang yang kedapatan melakukan pungli terhadap wisatawan, baik asing maupun lokal, secara paksa,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi.

Keempat pelaku diketahui berasal dari Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Mereka masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17).

Menurut Suprapto, para pelaku melakukan penarikan karcis tanpa dasar resmi kepada pengunjung yang melintas di jalur menuju Air Terjun Tumpak Sewu.

“Penarikan dilakukan secara paksa di sepadan Sungai Glidik, Desa Sidomulyo, kawasan wisata Tumpak Sewu,” katanya.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Pemkab Malang telah menyepakati tidak adanya penarikan tiket masuk di area dasar sungai tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Namun demikian, polisi masih mendalami peran spesifik serta motif di balik praktik pungli tersebut.

“Saat ini keempat orang masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang. Untuk motif dan peran masing-masing masih dalam pendalaman,” ucap Suprapto.

13/04/2026

Polres Probolinggo Tertibkan Balap Liar di Dringu, 67 Motor Diamankan


Probolinggo, (Onenewsjatim) 
— Kepolisian Resor Probolinggo, Polda Jawa Timur, membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (11/4/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas balap liar di jalan umum yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Probolinggo, , mengatakan pihaknya telah menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi balap liar di wilayah Dringu.

“Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, sebagian berhasil kami amankan beserta kendaraan yang digunakan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas balap liar karena berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun masyarakat umum.

“Sebanyak 67 sepeda motor berhasil kami amankan. Mayoritas kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi dan telah dimodifikasi tidak sesuai standar,” jelasnya.

Selain penindakan, polisi juga melakukan pembinaan terhadap para remaja yang terlibat. Mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, orang tua para pelaku juga akan dipanggil guna meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli rutin serta melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengajak peran aktif orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta mencegah kegiatan serupa agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Dringu kembali kondusif serta terbebas dari aktivitas berbahaya seperti balap liar (red)

Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Ponorogo Kabur Tinggalkan Arena



Ponorogo, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, membubarkan tiga lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam dan dadu dalam operasi cepat pada Minggu (12/4/2026).

Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut. Tiga lokasi yang menjadi sasaran berada di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, serta Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Imam Mujali, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Namun, proses penindakan di lapangan menghadapi sejumlah kendala.

“Sepanjang akses menuju lokasi yang hanya satu jalur, diduga sudah dipantau oleh oknum masyarakat yang bertugas mengawasi dan memberi peringatan jika ada petugas datang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Ponorogo, Senin (13/4/2026).

Akibatnya, saat petugas gabungan dari Polres dan jajaran Polsek tiba di lokasi, para pelaku perjudian telah lebih dahulu melarikan diri dan meninggalkan arena.

Meski begitu, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan berbagai fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

“Tindakan yang kami lakukan adalah merobohkan, membongkar, hingga membakar alat-alat yang ditinggalkan di lokasi. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas perjudian,” tegasnya.

Selain penindakan, aparat kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, serta mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, menekankan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia menyebut praktik perjudian diduga melibatkan berbagai kalangan, baik tua maupun muda.

“Perlu edukasi yang intens agar masyarakat semakin sadar hukum. Karena setiap kali petugas datang, pergerakan kami sudah lebih dulu terpantau,” ungkapnya.

Kapolres memastikan bahwa pemantauan terhadap praktik perjudian akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada informasi lagi, tim akan bergerak cepat untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (Red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved