-->

14/04/2026

Bunda Indah: Pengecer LPG 3 Kg Wajib NIB, Tak Boleh Jual di Atas Rp20.000

Bunda Indah: Pengecer LPG 3 Kg Wajib NIB, Tak Boleh Jual di Atas Rp20.000


Lumajang (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. 

Dalam aturan tersebut, pengecer seperti toko kelontong kini diperbolehkan menjual gas melon kepada masyarakat, dengan syarat utama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan bahwa kewajiban NIB bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Legalitas usaha menjadi hal penting dalam penataan distribusi LPG. Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha yang terlibat bisa terdata secara jelas dan memiliki tanggung jawab,” ujar Bunda Indah panggilan akrabnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menekan potensi penyimpangan yang kerap terjadi akibat adanya pelaku usaha yang tidak terdaftar secara resmi. Dengan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah dapat memantau alur distribusi hingga ke tingkat pengecer.

Selain NIB, pelaku usaha mikro juga dianjurkan melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha (SKU). Hal ini dinilai sebagai bagian dari pembinaan agar usaha kecil dapat berkembang secara lebih profesional dan terorganisir.

Tak hanya soal legalitas, Pemkab Lumajang juga menetapkan batas harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pengecer, yakni maksimal Rp20.000 per tabung. Pengecer dilarang menjual di atas harga tersebut guna melindungi daya beli masyarakat.

“Pengecer yang sudah diberikan kelonggaran tetap wajib mematuhi batas harga yang ditentukan, yakni tidak lebih dari Rp20.000 per tabung,” tegas Bunda Indah 

Dalam skema distribusi terbaru, pemerintah juga membatasi penyaluran dari pangkalan ke pengecer. Setiap pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen dari total kuota kepada pengecer, atau sekitar 10 tabung. Sementara itu, 90 persen sisanya wajib dijual langsung kepada masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas distribusi sekaligus memastikan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran. 

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pelaku usaha kecil agar masuk dalam sistem resmi sehingga dapat mengakses berbagai program pemberdayaan. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved