Lumajang, (Onenewsjatim) – Meskipun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di Lumajang, tilang manual masih tetap diberlakukan oleh Satlantas Polres Lumajang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu, yang menegaskan bahwa efektivitas ETLE dan mobil incar masih belum maksimal dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
"Untuk tilang manual itu tidak dihapus, karena masih banyak pelanggaran yang tidak bisa terekam oleh ETLE maupun mobil incar. Jadi, tilang manual tetap diberlakukan," ujar Syaikhu.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini ETLE di Lumajang hanya memiliki dua kamera pemantauan yang tersebar di dua titik wilayah perkotaan. Kondisi ini membuat banyak pelanggaran yang tidak dapat terpantau oleh sistem elektronik.
"ETLE tidak bisa merekam semua jenis pelanggaran, seperti balap liar, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan tanpa plat nomor. Oleh karena itu, kami tetap menggunakan tilang manual untuk menindak pelanggar," jelasnya.
Menurutnya , tilang manual akan tetap difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti, tdak memakai helm, menggunakan knalpot brong, penggunaan ban kecil (ban cacing) dan tidak menggunakan spion
"Perintah dari pimpinan jelas, yaitu menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Di sisi lain, Satlantas Polres Lumajang berhasil melampaui target penilangan tahun 2024 dengan total 8.000 tilang. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di Lumajang masih cukup tinggi, sehingga diperlukan langkah tegas untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.
Dengan pemberlakuan tilang manual ini, Polres Lumajang berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram