-->

06/02/2025

Ratusan Tenaga Kontrak di Lumajang Terancam Dirumahkan

Ratusan Tenaga Kontrak di Lumajang Terancam Dirumahkan


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah mencari solusi terbaik terkait penataan kepegawaian, khususnya bagi 191 tenaga kontrak yang terancam dirumahkan. 

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, usai rapat koordinasi terkait penataan non-ASN di DPRD Lumajang 

Agus menjelaskan bahwa dari data yang mereka miliki, ada 191 tenaga kontrak yang bermasalah karena tidak masuk database dan tidak mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu. Mereka berpotensi besar untuk dirumahkan.

"Dari data yang kami punya, ada 191 tenaga kontrak. Ini yang problem, artinya mereka tidak masuk database dan juga tidak mengikuti seleksi PPPK Paruh waktu. Berpotensi dirumahkan mereka?" tanya Agus.

Namun, hasil rapat memberikan peluang kepada masing-masing PPK atau penyedia pengangkat tenaga kontrak untuk mendiskusikan dan memformulasikan solusi. Mereka diberi waktu tiga hari, mulai dari hari Jumat hingga Senin, untuk melaporkan langkah-langkah yang akan ditempuh kepada Komisi A.

"Kami diberikan waktu tiga hari untuk memformulasikan langkah yang akan ditempuh oleh masing-masing OPD. Pada hari Senin, kami akan melaporkan hasilnya kepada Komisi A DPRD Lumajang," tambahnya.

Keputusan untuk merumahkan tenaga kontrak ini diperkirakan mulai berlaku pertengahan bulan ini, menyesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan di tiap OPD.

"Pemerintahan akan tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan personel. OPD harus mencari cara agar administrasi tetap berjalan dengan baik," ujar Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa jumlah 191 tenaga kontrak tersebut belum termasuk tenaga pendidik di Dinas Pendidikan yang jumlahnya hampir sama. Mereka juga memiliki potensi yang sama untuk dirumahkan.

"Kalau dari dinas pendidikan (GTK) sumber penghasilannya tidak melalui APBD, bisa dari Dana BOS ataupun dana sering,” jelasnya

Terkait kompensasi yang diberikan saat keputusan kontrak, Agus mengatakan bahwa tidak ada karena di kontrak tidak ada klausul yang mengatur tentang pesangon dan sebagainya.

"Tidak ada, karena di kontrak itu tidak berbunyi pesangon dan sebagainya," tegas Agus.

Agus menambahkan bahwa dari 1.300 tenaga non-ASN, sebagian mengikuti proses PPPK dan kemungkinan akan terikut menjadi paruh waktu. Mereka masih bisa menerima honor bulanan hingga proses seleksi selesai.

"Karena yang 1.300 tadi itu sebagian mengikuti proses PPPK. Jadi artinya kemungkinan nanti mereka terikut menjadi paruh waktu," kata Agus. 

Terkait dengan 747 tenaga pendidik yang terlaporkan dari Dinas Pendidikan, Agus mengatakan bahwa mereka tidak masuk database dan tidak ikut seleksi PPK karena persyaratan yang tidak memenuhi. Potensi mereka sama dengan 191 tenaga kontrak lainnya.

"Yang telaporkan dari Dinas Pendidikan 747 ke data kami sampai dengan tanggal 31 Januari. Tidak masuk di database? Tidak ikut seleksi PPK? Tidak, karena persyaratan tidak memenuhi," jelas Agus. 

Menurut Agus, untuk mengatasi kurangnya personil/tenaga kontrak maka pihaknya akan menata ulang walaupun dengan keterbatasan personil, dirinya yakin pemerintahan akan tetap berjalan.

“Kami OPD tentunya akan memutar otak bagaimana tetap menjalankan administrasi pemerintahan dengan baik,” pungkasnya. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved