Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro
Lumajang, (Onenewsjatim)– Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan oknum guru ekstrakurikuler drumband, Didik Cahyo Jumaedi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap enam siswi SMP.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, pada Senin (2/6/2025).
"Untuk oknum guru SD sekaligus pengajar ekstrakurikuler drumband sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi memang tidak kami lakukan penahanan karena alasan kesehatan," terangnya.
Ipda Untoro menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari dokter, tersangka Didik Cahyo Jumaedi menderita sakit jantung dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Surat dokter yang kami terima diterangkan yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung," imbuhnya.
Meski tidak ditahan, Ipda Untoro menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan.
"Tapi proses hukumnya tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak ditahan," tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat sejak 16 April 2025, setelah sejumlah siswi SMP melapor telah menjadi korban pelecehan oleh pelatih drumband mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat enam siswi yang menjadi korban, sebagian besar merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih oleh tersangka di luar jam tugas dinasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Lumajang.
Setelah sebulan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Didik Cahyo Jumaedi sebagai tersangka. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram