Lumajang, (Onenewsjatim) – Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, Misnaton (34), warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Ia merupakan buronan dalam kasus pencurian hewan ternak (curhewan) yang terjadi pada September 2024.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan Misnaton yang kembali ke sekitar kediamannya.
“Tersangka ini selama menjadi DPO berpindah-pindah tempat, bahkan sempat tinggal di Kota Batam dan menyembunyikan diri di gubuk-gubuk area persawahan. Setelah mendapatkan informasi akurat, kami lakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di sekitar kediamannya di Ranuyoso,” ujar AKBP Alex, Rabu (25/6/2025).
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka mencoba melawan petugas sehingga aparat terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai kaki kanannya.
Beraksi Bersama Komplotan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan Misnaton bersama dua rekannya. Salah satu rekan pelaku berinisial SD saat ini masih dalam pengejaran (DPO), sementara pelaku lainnya bernama Riko sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Aksi pencurian terjadi pada 5 September 2024 di wilayah Kecamatan Ranuyoso. Modus yang digunakan yakni merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, lalu membuka tali tampar dan menggiring dua ekor sapi keluar melalui lubang yang telah disiapkan.
“Tersangka masuk ke dalam kandang dengan cara merusak dinding bambu, membuka tali pengikat sapi, lalu menggiring dua ekor sapi ke arah barat. Salah satu sapi merupakan betina berusia 4 bulan, dan satu lagi berumur 2 tahun,” terang AKBP Alex.
Kedua sapi yang sempat dicuri telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Alex juga menyebut, pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Misnaton dalam jaringan pencurian hewan ternak yang lebih besar.
“Saat ini tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian, namun kami akan dalami lebih lanjut apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat atau bergerak secara mandiri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Misnaton dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram