-->

25/06/2025

Tiga Pemuda Diringkus Polisi Usai Pengeroyokan dan Curi Motor di Lumajang, Satu Pelaku Masih Buron

Tiga Pemuda Diringkus Polisi Usai Pengeroyokan dan Curi Motor di Lumajang, Satu Pelaku Masih Buron


Lumajang,(Onenewsjatim) —
Satreskrim Polres Lumajang mengamankan tiga pemuda yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pencurian sepeda motor milik warga di Dusun Kebonan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/6/2025) dini hari.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA (18) warga Sukodono, FS (30) warga Desa Kuterenon Kecamatan Sukodono, dan AG (19) warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang.

Sementara satu pelaku lainnya, berinisial SL, masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan bermula dari perselisihan di jalan antara para pelaku dan korban berinisial Yogi Manthofani, warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

"Awalnya para pelaku berpapasan dengan korban di wilayah Kecamatan Pasirian. Korban sempat meneriaki mereka dengan nada tinggi, yang membuat para pelaku tersinggung dan akhirnya membuntuti korban," jelas Alex.

Sesampainya di pinggir jalan wilayah Desa Jarit, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan. ZA melemparkan bongkahan batu atau beton ke arah kepala korban hingga mengenai pelipis kanan dan kemudian menendang tubuh korban sampai terjatuh. FS ikut memukul bahu korban menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Melihat korban berusaha melarikan diri dalam kondisi terluka, tersangka SL (DPO) melihat kunci sepeda motor korban masih tertancap. Ia lalu berteriak kepada ZA,

“Itu ambil sepeda motornya,” ujar Kapolres menirukan.

Tanpa pikir panjang, ZA langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dan membawanya ke wilayah Kecamatan Sukodono. Di sana, ZA mencari pembeli dan menjual motor tersebut kepada AG, yang kemudian diketahui sebagai penadah hasil kejahatan.

"AG ini rekan dari ZA. Mereka membagi hasil penjualan dan sebagian uang digunakan untuk mabuk-mabukan. Ada unsur pengaruh alkohol dalam aksi ini, meskipun awalnya hanya perselisihan di jalan," tambah Alex.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis, memar di kepala, dan harus mendapat perawatan intensif.

Penyidik menetapkan ZA dan FS sebagai tersangka utama dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara AG dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah.

"Tersangka pengeroyokan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Untuk pencurian dengan kekerasan ancamannya maksimal tujuh tahun, dan penadah bisa dijerat pidana hingga empat tahun," tegas (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved