Lumajang, (Onenewsjatim) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif, kepada sejumlah awak media di Kantor MUI Lumajang, Kamis (24/7/2025).
"Kami menyatakan bahwa MUI Kabupaten Lumajang mendukung sepenuhnya fatwa MUI tersebut," ujar KH. Ahmad Hanif.
Dukungan ini, menurut Hanif, sekaligus untuk meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, bahwa seolah-olah MUI Lumajang menolak fatwa tersebut.
Padahal, dalam penjabaran fatwa tersebut, khususnya pada poin keempat, telah dijelaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak dilarang selama memenuhi ketentuan syar’i.
"Poin keempat fatwa MUI Jatim sudah secara tegas menjelaskan tentang penggunaan sound horeg yang diperbolehkan, selama intensitas suara wajar, digunakan untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan steril dari hal-hal yang diharamkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (17/7/2025) lalu, setelah rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas fatwa MUI Jawa Timur, KH. Ahmad Hanif juga menyampaikan bahwa tidak ada larangan untuk sound horeg.
"Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum," kata Hanif di Kantor Pemkab Lumajang.
Dengan penegasan ini, MUI Lumajang berharap masyarakat tidak salah tafsir dan tetap bijak dalam menggunakan perangkat sound system dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan.
Hal yang terpenting, menurutnya, adalah menjaga ketertiban, kenyamanan bersama, serta mematuhi nilai-nilai keislaman sebagaimana diatur dalam fatwa. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram