-->

17/08/2025

Tiga Oknum LSM di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Peras Kepala Desa Rp20 Juta

Tiga Oknum LSM di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Peras Kepala Desa Rp20 Juta


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menangkap tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya masing-masing berinisial FA (33) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh, SB (57) warga Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko, dan AM (39) warga Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan aksi pemerasan tersebut dilakukan pada Kamis (14/8/2025) di sebuah warung makan, Daleme Pak Dhe, Kecamatan Gucialit.

“Awalnya ketiga oknum ini menghubungi Kepala Desa Tunjung dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, para pelaku semula meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun, setelah negosiasi, Kepala Desa hanya menyanggupi Rp20 juta.

“Sebelum pertemuan terjadi, Kades Tunjung berkoordinasi dengan Polsek Gucialit. Dari hasil penyelidikan, saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan ketiga oknum tersebut berikut barang bukti,” terang Alex 

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

“Atas perbuatannya, ketiga oknum LSM ini kami jerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami tegaskan, Polres Lumajang akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemerasan berkedok LSM,” tegasnya 

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved