Lumajang, (Onenewsjatim) – Jajaran Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang tengah bertugas di Balai Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Pelaku diketahui bernama Saman (32), warga Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso. Ia diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/8/2025) dengan korban dua mahasiswa, yakni Ika Wahyu Rohmawati (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember, dan Thoriq (25), mahasiswa Universitas Jember (Unej).
“Tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Alex, Sabtu (16/8/2025).
Dalam aksinya, tersangka menggunakan tangga bambu milik warga untuk memanjat dinding balai desa. Ia kemudian mencongkel jendela kecil untuk masuk dan merusak kunci kontak motor yang saat itu terkunci setir. Motor berhasil dikeluarkan melalui pintu selatan setelah pelaku merusak kunci pintu utama.
“Sebelum berhasil masuk, pelaku sempat mencoba membobol tembok dengan cairan HCL, tapi tidak berhasil. Setelah motor keluar, keduanya disembunyikan di semak-semak dekat lokasi sebelum akhirnya diserahkan kepada rekannya untuk dijual,” ungkap Alex.
Lebih mengejutkan, setelah melakukan pencurian, pelaku justru berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai.
Alex menambahkan, Saman sebenarnya dipercaya Kepala Desa untuk membantu menjaga keamanan mahasiswa KKN. Namun, kepercayaan itu justru ia khianati.
“Kamu sudah dipercaya oleh kepala desa untuk menjaga adik-adik mahasiswa, malah kamu yang mencuri. Kamu harus mempertanggungjawabkan perbuatanmu,” tegas Kapolres kepada tersangka.
Kepada polisi, Saman mengaku nekat mencuri lantaran sakit hati karena merasa tidak dihargai oleh sebagian mahasiswa laki-laki
“Saya sakit hati dan kesal karena mahasiswa KKN kalau disapa tidak mau membalas,” kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram