Probolinggo, (Onenewsjatim) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
SS ditangkap usai memperkosa tetangganya sendiri di rumah susun sewa (rusunawa) tempat keduanya tinggal.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang perempuan berusia 24 tahun, memberanikan diri melapor meski sempat diteror oleh pelaku.
Tersangka mengancam akan mengulangi perbuatannya jika korban berani bersuara. Ancaman tersebut membuat korban bungkam beberapa waktu, namun akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia nekat memanjat ke lantai dua rusunawa dan masuk melalui pintu belakang rumah korban. Dengan ancaman, SS memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim. Barang bukti dan hasil visum telah menguatkan laporan korban,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Menurut hasil visum medis, ditemukan luka pada area vital korban yang memperkuat bukti tindak pemerkosaan. Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti tambahan.
Kini tersangka SS mendekam di ruang tahanan Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram