-->

13/10/2025

Polres Lumajang Ungkap Kronologis Penangkapan Pelaku Curwan Sebelum Meninggal Dunia

Polres Lumajang Ungkap Kronologis Penangkapan Pelaku Curwan Sebelum Meninggal Dunia


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Polres Lumajang mengungkap kronologis penangkapan Rudi Hartono (43), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang merupakan pelaku pencurian hewan (curwan) sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka termonitor oleh personel Resmob Polres Lumajang berada di kediamannya di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung. Rudi ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian hewan,” ujar Alex, Senin (13/10/2025).

Namun, lanjut Alex, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat disembunyikan oleh pihak keluarga dan kemudian berusaha melarikan diri.

“Dalam kondisi saat itu tersangka sedang mandi, tanpa berpakaian, ia mengambil sembilan celurit dan berusaha kabur dari kejaran anggota. Tersangka melarikan diri ke arah perkebunan tebu di sekitar rumahnya,” ungkapnya.

Melihat situasi yang membahayakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. 

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk proses interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekitar pukul 21.00 WIB malam harinya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan. Hasilnya dinyatakan layak menjalani proses penyidikan dan penahanan,” jelas Alex.

Namun keesokan harinya, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengeluh mual akibat asam lambung. Setelah diberikan perawatan dan makan siang, kondisinya sempat membaik, tetapi pada pukul 15.00 WIB kembali mengalami keluhan yang sama.

“Petugas segera membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dokter di UGD, tersangka mengalami penurunan tekanan darah. Sekitar pukul 16.20 WIB, pihak rumah sakit menyatakan tersangka meninggal dunia,” terang Kapolres.

Dari hasil interogasi sebelum meninggal dunia, diketahui bahwa Rudi Hartono merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2022 dan pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sapi di 15 lokasi berbeda bersama komplotannya. Selain itu, tersangka juga merupakan DPO pencurian hewan sapi pada Agustus 2024 dan pencurian kerbau pada Mei 2024,” tutup AKBP Alex Sandy Siregar. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved