-->

12/02/2026

52.773 Peserta BPJS PBI di Lumajang Dinonaktifkan Usai Pemutakhiran Data

52.773 Peserta BPJS PBI di Lumajang Dinonaktifkan Usai Pemutakhiran Data


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Sebanyak 52.773 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lumajang dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan hasil penyesuaian data berdasarkan tingkat kesejahteraan penerima manfaat.

“Dari total 411.546 peserta BPJS Kesehatan segmen PBI di Lumajang, terdapat 52.773 peserta yang dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data dari Kementerian Sosial,” kata Indriono, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan kelompok masyarakat pada desil 6 hingga 10, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dibandingkan sasaran utama program.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/H/U/K/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku pada awal Februari 2026.

“Pemutakhiran ini dilakukan agar program PBI tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu, yakni pada desil 1 sampai 5,” ujarnya.

Meski demikian, Indriono menegaskan masyarakat yang dinonaktifkan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi kriteria tertentu, terutama bagi yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat.

“Masyarakat yang tengah menjalani perawatan intensif atau mengalami penyakit kronis dan kesulitan akses layanan kesehatan karena PBI-nya tidak aktif, dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Untuk pengajuan tersebut, warga diminta membawa sejumlah persyaratan, antara lain KTP, kartu keluarga, surat rujukan atau keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan tidak mampu dari desa.

Menurutnya, reaktivasi dapat dilakukan apabila setelah verifikasi diketahui bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin serta mengalami kondisi medis yang memerlukan penanganan segera.

“Reaktivasi bisa dilakukan dengan kriteria masyarakat tersebut memang tidak mampu dan mengalami sakit kronis atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa,” kata Indriono.

Program BPJS PBI sendiri merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga akses layanan kesehatan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved