Bondowoso, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga orang tersangka beserta 11 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten , yang berperan sebagai eksekutor.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten , diduga berperan sebagai penadah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/2/2026).
“Kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten ,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Ia menjelaskan, para pelaku memanfaatkan situasi sepi ketika korban memarkirkan sepeda motornya saat mencari rumput. Pelaku kemudian merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan total 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor.
Rinciannya, delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari wilayah Jember, serta satu unit digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, satu kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.
“Atas perbuatannya, dua tersangka pelaku pencurian kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta,” tegas Kapolres.
Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.(Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram