-->

14/02/2026

Polres Lumajang Dalami Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Terkendala Saksi Pembeli

Polres Lumajang Dalami Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Terkendala Saksi Pembeli


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Polres Lumajang terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bupati Lumajang.

OTT tersebut dilakukan pada Senin malam, 3 November 2025, di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. 

Dalam kegiatan itu, diamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N-9407-UN yang diduga mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki modifikasi (kempu) berkapasitas 1.000 liter berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Suprapto, mengungkapkan bahwa pihak penyidik saat ini masih melengkapi unsur pasal yang disangkakan, khususnya terkait alur distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.

“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari solar yang dikuasai oleh saudara UP,” ujar Ipda Suprapto.

Ia menjelaskan, keterangan dari pihak pembeli sangat krusial untuk memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami perlu membuktikan secara utuh niaga ilegal ini. Tanpa keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara materiil,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan terlapor berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, adalah membeli BBM jenis solar dari SPBU sebagai tengkulak, kemudian ditampung dalam tangki besar untuk diduga dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada awal November 2025. Saat itu, Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang menghentikan truk yang dikemudikan UP.

“Setelah diperiksa, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi. Atas temuan tersebut, Satpol PP menyerahkan saudara UP beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Suprapto.

Sejauh ini, Polres Lumajang telah melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain penyitaan truk dan 950 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti, pemeriksaan terhadap empat orang saksi, pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian ESDM, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lumajang, serta pengiriman SP2HP kepada pelapor.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus tersebut.

Ipda Suprapto menegaskan komitmen Polres Lumajang dalam mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU,” pungkasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved