Probolinggo, (Onenewsjatim)– Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali ditertibkan aparat kepolisian. Tim Patroli membubarkan balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten , Jumat (20/2/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo sebagai barang bukti.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
“Berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan kebisingan dan potensi bahaya di jalan raya. Setelah menerima laporan melalui hotline 110, petugas langsung bergerak ke lokasi,” kata AKP Didik, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap liar ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan,” tegasnya.
AKP Didik menjelaskan, dari 21 sepeda motor yang diamankan, sebagian besar tidak sesuai standar teknis, menggunakan knalpot tidak standar, serta tidak dilengkapi kelengkapan administrasi kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Baik motor yang menggunakan pelat nomor maupun yang tidak dilengkapi TNKB kami amankan seluruhnya. Ada juga kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi,” ujarnya.
Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan para pelaku balap liar beserta penonton untuk dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolres Probolinggo .
Orang tua masing-masing pelaku turut dipanggil guna diberikan pemahaman dan imbauan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami panggil orang tuanya. Kami ingatkan agar lebih mengawasi anak-anak di rumah. Jangan sampai masa depan mereka rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar,” ujar AKP Didik.
Polres Probolinggo memberikan kesempatan hingga Kamis, 26 Februari 2026, bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan.
AKP Didik menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran serupa kembali ditemukan.
“Apabila masih mengulangi, kami akan tindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram