-->

15/02/2026

Polemik Retribusi Berakhir, Tumpak Sewu dan Coban Sewu Terapkan Satu Tiket

Polemik Retribusi Berakhir, Tumpak Sewu dan Coban Sewu Terapkan Satu Tiket


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Polemik penarikan retribusi di kawasan wisata air terjun Tumpak Sewu, Kabupaten Lumajang, dan Coban Sewu, Kabupaten Malang, akhirnya menemukan titik terang. 

Kedua pihak sepakat menerapkan satu tiket masuk serta melarang penarikan retribusi di sempadan Sungai Glidik.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Rejoso lantai 3, Selasa (10/2/2026). 

Pertemuan dihadiri perwakilan pemerintah desa, Dinas Pariwisata, serta pengelola dari masing-masing wilayah.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Lumajang, Galih Permadi, mengatakan hasil pertemuan tersebut mempertegas kesepakatan mediasi sebelumnya yang digelar di Kabupaten Malang.

“Inti pembahasan kemarin sama dengan tahun lalu. Tidak boleh ada penarikan tiket di sempadan sungai,” kata Galih saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, izin pengelolaan kawasan wisata baik di Lumajang maupun Malang berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan operasional dilakukan oleh pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama.

“Yang berencana melakukan penarikan tiket di bawah itu pihak ketiga. Karena itu, dari provinsi menyarankan agar persoalan ini diselesaikan oleh masing-masing BUMDes sebagai pemilik izin,” ujarnya.

Galih menegaskan, jika terjadi pelanggaran aturan, maka pihak yang paling dirugikan adalah pemegang izin pemanfaatan sempadan sungai.

“Kalau ada yang melanggar, izinnya bisa dicabut. BUMDes otomatis akan dirugikan,” tegasnya.

Terkait usulan skema bagi hasil atau sharing profit dari pihak Kabupaten Malang, Galih menyebut hal tersebut memang sempat disampaikan dalam pertemuan. 

Namun, belum dapat dimasukkan dalam berita acara karena membutuhkan kajian lebih mendalam.

“Usulan sharing profit sempat disampaikan, tapi belum dituangkan dalam berita acara karena masih perlu kajian dan proses panjang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Jatim, Ari Pudji Astono, menegaskan pihaknya tidak akan ragu mencabut izin jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Jika masih ada yang melakukan penarikan tiket di sempadan sungai, sanksinya jelas, izinnya kami cabut,” tegas Ari.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi solusi permanen sehingga polemik penarikan tiket di kawasan wisata air terjun yang berada di perbatasan dua kabupaten itu tidak kembali terulang.

Sebagai informasi, Tumpak Sewu di Lumajang dan Coban Sewu di Malang sejatinya berada pada satu titik air terjun yang sama. 

Destinasi ini terletak di aliran Sungai Glidik yang melintasi dua wilayah administrasi, sehingga selama ini kerap memunculkan perbedaan kebijakan pengelolaan.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved