Surabaya, (Onenewsjatim) – menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi menyita puluhan jerigen berisi bio solar serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih berstatus saksi.
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, , dalam keterangannya.
Abast menjelaskan, tersangka S merupakan pemilik sekaligus pengemudi kendaraan Isuzu Panther yang digunakan untuk membeli solar subsidi di salah satu SPBU di Lumajang.
Modusnya, tersangka melakukan pembelian berulang dalam waktu singkat, kemudian memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan mesin pompa untuk dijual kembali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara undercover di SPBU yang dimaksud.
“Hasil undercover, petugas mendapati satu kendaraan Panther melakukan pengisian BBM solar bersubsidi sebanyak tiga kali dalam tempo kurang dari satu jam,” kata Abast.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tersangka tengah memindahkan BBM solar dari tangki mobil ke sejumlah jerigen yang berada di dalam kendaraan menggunakan mesin pompa.
“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S, warga setempat,” jelas Abast.
Dari hasil pengembangan di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah gudang yang berisi 10 jerigen kosong dan 25 jerigen berisi solar subsidi hasil pemindahan, dengan kapasitas masing-masing antara 25 hingga 30 liter.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit kendaraan Isuzu Panther nomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa, 25 jerigen berisi bio solar, 10 jerigen kosong, dua pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH), tiga barcode bio solar MyPertamina, satu lembar catatan pembelian bio solar, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi dispenser SPBU pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Menurut pengakuan tersangka, praktik pemindahan solar subsidi tersebut telah dilakukan sejak 2023.
“S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi sebanyak dua hingga tiga kali, dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” pungkas Abast.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram