-->

22/02/2026

Tujuh Koper Turis Thailand Hilang di Bromo, Polisi Ungkap Peran Pemilik Rumah

Tujuh Koper Turis Thailand Hilang di Bromo, Polisi Ungkap Peran Pemilik Rumah


Probolingggo, (DOC) –
Misteri hilangnya tujuh koper milik wisatawan asal Thailand saat berwisata ke kawasan akhirnya menemui titik terang. Kepolisian resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Penetapan tersangka dibenarkan oleh jajaran pada Sabtu (21/2/2026) malam. Tersangka diketahui berinisial Edi, pemilik rumah di Jalan Bogowonto, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang sebelumnya sempat digerebek aparat tak lama setelah laporan kehilangan diterima polisi.

Narahubung korban, Alvi Wardah, yang mewakili wisatawan asal Thailand bernama Kathuma Puk, mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka setelah dihubungi langsung oleh penyidik.

“Iya, semalam saya ditelepon oleh tim penyidik. Mereka menyampaikan kabar baik bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alvi kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Menurut Alvi, polisi menetapkan Edi sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah barang bukti kuat.

Salah satunya adalah data sinyal GPS koper yang terdeteksi berhenti di rumah tersangka, serta keterangan dari istri tersangka yang mengakui adanya aktivitas penurunan koper di lokasi tersebut pada hari kejadian.

“Dari penjelasan penyidik, bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. GPS koper berhenti di rumah itu, dan ada pengakuan bahwa koper memang diturunkan di sana,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, I Made Kembar Mertadana, turut membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2/2026) dini hari.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan wisatawan mancanegara yang tengah berlibur di salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.

Tujuh koper milik rombongan turis asal Thailand tersebut dilaporkan hilang saat melintas di wilayah pada Minggu (15/2/2026).

Dengan ditetapkannya tersangka, pihak korban berharap seluruh barang yang hilang dapat segera ditemukan dan dikembalikan.

Selain itu, mereka juga berharap kasus ini menjadi evaluasi bersama guna meningkatkan rasa aman dan kepercayaan wisatawan asing yang berkunjung ke kawasan wisata nasional seperti Gunung Bromo. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved