Lumajang, (Onenewsjatim) – Aparat kepolisian menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sapi milik warga di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Salah satu pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DN (52), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Kunir, dan AP (29), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui bernama Sami (74), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, sebelum kejadian pelaku DN sempat mendatangi rumah korban bersama anaknya dan bertemu langsung dengan korban.
“Setelah itu pelaku menuju kandang sapi milik korban dan mengambil seekor sapi jenis simental tanpa izin,” ujar Ipda Suprapto, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pelaku diduga merusak pintu kandang dan memotong tali pengikat sapi menggunakan senjata tajam jenis clurit sebelum membawa kabur hewan ternak tersebut.
“Pelaku membawa sapi jenis simental warna merah kepala putih, berjenis kelamin betina, ke arah timur dari kandang milik korban,” katanya.
Mengetahui sapinya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Tekung. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Petugas kemudian mendatangi rumah DN dan mengamankannya secara persuasif. Saat dilakukan pemeriksaan, DN mengakui sapi hasil curian disimpan di kandang samping rumahnya.
“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu ekor sapi yang merupakan milik korban,” ungkap Suprapto.
Tak lama setelah penangkapan DN, pelaku AP juga menyerahkan diri ke Polsek Tekung.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Namun demikian, motif pasti masih dalam pendalaman penyidik.
“Informasinya ada persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Untuk motif masih kami dalami,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram