Probolinggo (Onenewsjatim) – Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi petasan di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (13/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AR (20), warga setempat, beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan petasan berbagai ukuran dan bahan pembuat petasan.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi ledakan petasan yang sebelumnya sempat terjadi di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 01.20 WIB, anggota melakukan penyelidikan di sekitar area lokasi ledakan petasan. Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapatkan informasi adanya salah seorang pembuat petasan yang rumahnya tidak jauh dari lokasi ledakan,” ujar Iptu Vita, Kamis (14/5/2026).
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku setelah menerima informasi adanya petasan berukuran besar yang disimpan di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan barang bukti berupa sekitar 630 petasan renteng ukuran setengah dim, satu petasan ukuran tiga dim, serta satu petasan ukuran lima dim yang siap diledakkan.
Selain itu, polisi juga menyita satu set peralatan pembuat petasan dan sekitar setengah kilogram bubuk petasan siap pakai.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Vita
Berdasarkan pengakuan sementara, lanjut dia, petasan tersebut rencananya digunakan sendiri untuk kebutuhan acara hajatan keluarga.
“Menurut pengakuan sementara pelaku, petasan itu akan digunakan sendiri untuk persiapan acara pernikahan saudaranya,” imbuhnya.
Saat ini AR telah diamankan di Polsek Kraksaan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami asal-usul bahan peledak yang digunakan dalam pembuatan petasan tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Merdhania Pravita Shanty. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram