Surabaya, (Onenewsjatim) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan sebagai media promosi judi online. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/7/2026). Polisi menyebut aksi pelaku telah merugikan banyak institusi karena website resmi mereka dialihkan menjadi sarana promosi perjudian online tanpa sepengetahuan pemilik.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan ruang digital serta memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Ia juga mengimbau seluruh pengelola website, baik di lingkungan pendidikan, pemerintahan maupun swasta, agar meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah serangan siber serupa.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan mencari celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.
Menurutnya, setelah berhasil memperoleh akses, pelaku menyisipkan file berbahaya yang membuat kendali terhadap lalu lintas data internet berpindah ke tangan pelaku. Selanjutnya, akses domain tersebut dijual melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS kepada pihak lain.
"Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, kemudian menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram. Domain yang telah berpindah tangan digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online," jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Akibatnya, ketika masyarakat mengakses website resmi milik korban, justru muncul halaman atau subdomain yang berisi promosi situs judi online. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan karena mencoreng nama baik institusi yang menjadi korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pelaku menyasar berbagai wilayah di Indonesia. Di Jawa Timur, korban berasal dari sejumlah sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun.
Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi sebanyak 260 website yang diretas, terdiri atas 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan swasta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.
Kombes Pol. Bimo Ariyanto menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat maupun pihak-pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu korban, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun Bambang Eko Nugroho, S.H., mengapresiasi keberhasilan Ditressiber Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online," ujarnya.
Polda Jawa Timur mengimbau seluruh pengelola website untuk secara berkala memperbarui sistem keamanan, melakukan audit keamanan siber, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peretasan atau penyalahgunaan sistem elektronik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan siber.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram