-->

27/07/2026

Mantan Polisi Lumajang Berstatus DPO, Diduga Gelapkan Mobil Daihatsu Xenia

Mantan Polisi Lumajang Berstatus DPO, Diduga Gelapkan Mobil Daihatsu Xenia


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang membenarkan bahwa mantan anggotanya yang berinisial DK, telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan.

DK diketahui merupakan anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa DK, yang diketahui bernama Dian Kurdianto (46), telah ditetapkan sebagai buronan sejak akhir tahun 2025.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan upaya pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Iya benar, DK yang dikenakan sanksi PTDH juga berstatus sebagai buronan dalam kasus dugaan penipuan. Status DPO yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak akhir tahun 2025," ujar Ipda Suprapto saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Senin (27/7/2026).

Suprapto menjelaskan, perkara yang menjerat DK berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi N 1908 YC milik korban berinisial WLH.

Menurut hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga telah digadaikan oleh DK tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

"Mobil milik korban tersebut diduga telah digadaikan oleh DK. Kasus ini masih terus kami tangani dan yang bersangkutan masih dalam proses pencarian," kata Suprapto.

Sebelumnya, DK telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang kode etik profesi Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sebelum diberhentikan, DK bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Samapta) Polres Lumajang dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).

Dengan keputusan PTDH tersebut, DK resmi tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi PTDH dan tidak lagi bertugas di Polres Lumajang," tegas Suprapto.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Dian Kurdianto agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu proses penangkapan sehingga perkara dugaan penipuan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap DK untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved