-->

01/08/2026

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim )– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 178 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. 

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka serta menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan itu merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh satuan reserse kriminal di Polres jajaran dalam upaya menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Menurut Abast, keberhasilan tersebut tidak lepas dari optimalisasi Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

"Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Menurut Roy, langkah tersebut sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap upaya pemberantasan kejahatan konvensional di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan," kata Roy.

Ia menjelaskan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka yang terdiri dari 199 laki-laki dan tujuh perempuan.

Selain para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.

Menurut Roy, para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hasil evaluasi Polda Jatim menunjukkan pengungkapan kasus terbanyak selama Juli 2026 dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.

Roy menilai capaian tersebut menunjukkan efektivitas keberadaan Tim URC yang kini telah beroperasi di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera," tegas Roy.



Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved