-->

12/08/2026

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, 140 Korban dan Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, 140 Korban dan Transaksi Rp 71 Miliar


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah peserta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JNK sebagai tersangka sekaligus pemilik dan pengelola arisan online. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan sejumlah program arisan melalui media sosial.

Menurut Bimo, promosi tersebut dibuat untuk membangun kepercayaan calon anggota. Tersangka mencantumkan berbagai klaim mengenai keamanan, legalitas dan kredibilitas arisan.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).

Calon anggota yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp sesuai program arisan yang dipilih.

Mereka juga diwajibkan memberikan sejumlah data pribadi, termasuk foto kartu tanda penduduk (KTP) dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan di antaranya arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Bimo menjelaskan, JNK memiliki kewenangan dalam menentukan program, waktu pelaksanaan hingga besaran keuntungan yang ditawarkan kepada anggota.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan nama-nama anggota fiktif untuk mengisi slot arisan yang masih kosong.

Cara tersebut dilakukan agar calon anggota percaya bahwa seluruh slot arisan telah terisi dan program berjalan secara normal.

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Bimo.

Untuk menjalankan operasional arisan, JNK menggunakan sejumlah rekening miliknya. Tersangka juga dibantu tiga orang admin.

Para admin tersebut bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan anggota terkait pembayaran.

140 korban tersebar di berbagai daerah

Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, polisi menemukan sekitar 140 korban.

Para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat hingga DI Yogyakarta.

Korban juga ditemukan di Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali dan Papua.

Tidak hanya jumlah korban, polisi juga menemukan nilai transaksi yang cukup besar dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp 71 miliar,” ungkap Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas arisan online.

Barang bukti itu antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler, laptop, rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.

Polisi juga menyita tiga unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.

Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” kata Bimo.

Terancam hukuman 6 tahun penjara

Atas perbuatannya, JNK dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan ekonomi digital.

“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Jules.

Ia menegaskan, promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.

“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Jules mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan maupun investasi yang dipromosikan melalui media sosial.

Masyarakat diminta terlebih dahulu memeriksa legalitas, transparansi serta rekam jejak pengelola sebelum memutuskan bergabung.

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Jules. (Red) 



Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved