Mojokerto, (Onenewsjatim) – Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lingkungan Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas pulau.
Ketiga tersangka yakni S (50), warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah; dan H (33), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka S ditangkap di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, Riau, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google," kata Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, hasil penyidikan juga memastikan tidak ada keterlibatan orang dalam kampus dalam aksi pencurian tersebut.
Bobol Kampus dan Kuras Brankas
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, para pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH.
Pelaku kemudian masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis dan jendela ruangan.
Setelah berada di dalam, pelaku merusak pintu brankas menggunakan linggis. Uang tunai yang tersimpan di dalam brankas kemudian diambil seluruhnya.
"Uang yang ada di dalam brankas kurang lebih Rp 1,4 miliar," ujar Grandika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, polisi juga menemukan fakta bahwa komplotan tersebut berjumlah lima orang.
"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO," katanya.
Masing-masing Pelaku Punya Peran
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
S berperan menyediakan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian. Dari perannya tersebut, S disebut menerima upah sebesar Rp 30 juta.
Sementara MAT berperan sebagai eksekutor yang merusak brankas menggunakan alat yang telah disiapkan.
Adapun H bertugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau sopir kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka yang membantu menyediakan sarana juga dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana dua pertiga dari pidana pokok.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dua linggis, delapan obeng berbagai ukuran, satu kunci L, satu kater, satu tang potong, enam buff, satu pasang sarung tangan, empat unit telepon seluler berbagai merek, tiga kartu SIM, dua tas, serta uang tunai Rp 5 juta yang disita dari tersangka MAT.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa para pelaku pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur.
"Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Grandika.
Grandika menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani tindak kejahatan yang dilakukan secara lintas daerah.
"Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram