-->

22/09/2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, 9 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, 9 Tersangka Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)
— Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM.

Sembilan tersangka tersebut ditangkap di dua hotel di kawasan Jalan Samudra, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memetakan sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut.

"Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Kerugian Korban Capai Rp 116 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Surabaya. Total kerugian korban mencapai Rp 116 juta.

Aksi pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026. Korbannya merupakan warga Kalimantan dengan kerugian sekitar Rp 40 juta.

Kemudian, pada 13 Mei 2026, aksi serupa terjadi di kawasan RRI Surabaya. Korban yang berasal dari Jakarta mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.

Sementara pada 26 Agustus 2026, komplotan tersebut kembali beraksi di Hotel Inna Simpang. Kali ini, korban asal Trenggalek mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Pelaku Berbagi Peran

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.

Pelaku berinisial F disebut berpura-pura sebagai warga Kalimantan. Sementara E menyamar menggunakan nama "Andi" untuk mendekati dan menjerat korban sejak berada di Jakarta.

Pelaku lainnya, AA, mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Sedangkan I berperan sebagai sopir.

Modus tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum kartu ATM milik korban ditukar.

"Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang masuk dalam DPO," ujar Hadi.

Saat ini, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV, riwayat transaksi, serta komunikasi melalui telepon.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved