-->

19/10/2026

Antrean BBM Berdampak pada ASN, Pemkab Jember Terapkan WFH 16 dan 19 Oktober

Antrean BBM Berdampak pada ASN, Pemkab Jember Terapkan WFH 16 dan 19 Oktober


Jember, (DOC) –
Antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berdampak pada kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari, yakni Jumat (16/10/2026) dan Senin (19/10/2026).

Kebijakan tersebut diambil menyusul distribusi BBM di wilayah Jember yang belum kembali normal. Namun, penerapannya hanya berlaku bagi ASN yang bertugas di perangkat daerah yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan kebijakan itu merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyikapi kondisi distribusi BBM yang masih terganggu.

"Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik," kata Achmad Imam Fauzi, Senin (19/10/2026).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Jember yang ditandatangani oleh Pj Sekda Jember.

Meski demikian, Pemkab Jember tidak menerapkan WFH kepada seluruh pegawai. ASN yang bertugas pada unit kerja dengan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.

Unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan tersebut meliputi satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Jember, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, serta layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Selain itu, pegawai pada layanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta fasilitas kesehatan juga tetap menjalankan tugas di tempat kerja.

Layanan kesehatan yang dimaksud mencakup rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.

Kinerja ASN WFH Tetap Dipantau

Achmad Imam Fauzi menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja tetap menjadi perhatian selama kebijakan tersebut berlangsung.

Untuk memastikan tanggung jawab pegawai tetap berjalan, setiap atasan perangkat daerah diwajibkan memberikan penugasan sekaligus memantau kinerja ASN yang bekerja dari rumah.

Pemantauan dilakukan melalui laporan aktivitas harian pada aplikasi Prestasi. Atasan langsung juga bertanggung jawab mengevaluasi hasil pekerjaan pegawai selama menjalankan WFH.

ASN yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan kegiatan harian dan hasil pekerjaannya kepada atasan masing-masing. Mereka juga harus memastikan alat komunikasi tetap aktif agar dapat dihubungi sewaktu-waktu.

Selain itu, fitur layanan lokasi pada perangkat komunikasi diwajibkan tetap aktif untuk mendukung pemantauan keberadaan pegawai. ASN juga harus bersedia datang ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan atau mendapat penugasan dari pimpinan.

Pemkab Jember turut menegaskan adanya konsekuensi bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

ASN yang seharusnya bekerja dari rumah tetapi tidak berada di rumah, tidak melaporkan aktivitas kepada atasan, atau tidak menunjukkan kinerja sesuai tugasnya dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved