Lumajang, (Onenewsjatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan irigasi dan perpompaan dari pemerintah pusat untuk sektor pertanian tahun anggaran 2024.
Nilai anggaran bantuan yang bersumber dari APBN tersebut mencapai Rp 8.685.600.000. Program bantuan tersebut dikoordinasikan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang.
Kasi Intel Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar mengatakan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
"Pidsus sedang menangani perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan irigasi dan perpompaan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lumajang. Anggaran dari APBN," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Kejari Lumajang juga telah menerima permohonan terkait penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
"Untuk penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sudah kita periksa. Kita kemarin terakhir ada permohonan kerugian keuangan negara. Kita sudah terima," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih memperkuat alat bukti untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini masih memperkuat alat-alat bukti, siapa yang perlu disiapkan. Ini masih menuju penetapan tersangka sambil menguatkan alat bukti dulu," terang Lukman.
Dia mengatakan, setelah penetapan tersangka dilakukan, proses selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara.
"Prosesnya penetapan tersangka dulu, kemudian pengiriman berkas perkara," katanya.
Lukman menyebut salah satu dugaan penyimpangan yang sedang didalami berkaitan dengan pengadaan pompa dalam program bantuan irigasi dan perpompaan. Penyidik menduga terdapat pompa yang disalurkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
"Modusnya ini ada bantuan irigasi perpompaan, antara lain ada pengadaan pompa-pompa yang tidak sesuai spesifikasi," ungkapnya.
Menurut Lukman, dugaan ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan bantuan yang diterima oleh kelompok penerima manfaat.
"Jadi bantuannya ini tidak sesuai spesifikasi, yang disalurkan ke penerima manfaat," ujarnya.
Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Besaran potensi kerugian negara juga masih dalam proses penguatan alat bukti dan penghitungan.
"Nanti kalau ada penetapan tersangka kita umumkan secara global, termasuk potensi kerugian negara berapa," pungkas Lukman. (Mam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram