Surabaya, (Onenewsjatim) – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan. Dugaan eksploitasi tersebut berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Abast.
Sementara itu, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Namun, korban diduga kemudian diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka diduga memiliki peran berbeda. Aplikasi MiChat disebut digunakan untuk mencari pelanggan.
ADR diduga bertugas merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta mengoordinasikan operasional prostitusi dan joki.
Adapun AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi yang bertugas mencari pelanggan. Keduanya diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.
Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp 1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Dijerat Pasal TPPO
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan terhadap para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram