
Pelaku saat diamankan Polisi
Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang pria di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan warga setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Peristiwa ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada salah seorang kerabatnya.
Informasi tersebut kemudian menyebar dan memicu kemarahan warga. Khawatir pria tersebut melarikan diri, warga akhirnya mengamankannya dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Pasirian sebelum diserahkan ke Polres Lumajang.
Paman korban, Mat, mengatakan pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Mat, warga memutuskan mengamankan pria tersebut karena mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak pergi meninggalkan lokasi.
"Pelaku ini sudah menjual sepeda motornya dan mau kabur," ujar Mat saat ditemui di Polres Lumajang, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan cerita korban kepada keluarga, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak korban duduk di kelas I SMP hingga kini berada di kelas II.
Selama periode itu, korban disebut mengalami tekanan karena mendapat ancaman dari terduga pelaku. Korban bahkan dikabarkan diancam akan dibunuh apabila berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Matsol menyebut dugaan peristiwa terakhir terjadi pada Senin (5/10/2026) malam. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian diduga berlangsung pada waktu yang berbeda-beda di rumah terduga pelaku.
"Kejadian terakhir hari Senin (5/10/2026). Kadang malam, kadang siang ya di rumah pelaku itu. Korban sekarang umur 14 tahun," katanya.
Setelah mengetahui cerita korban, keluarga berupaya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum agar kasusnya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., membenarkan adanya laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menjelaskan, laporan diterima Polres Lumajang pada Jumat sore. Saat ini, penanganan perkara berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
"Betul, kemarin sore Polres Lumajang menerima laporannya. Saat ini sudah dalam proses lidik Unit PPA," kata Suprapto.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram