Lumajang, (Onenewsjatim) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan dan wilayah berhulu di Gunung Semeru. Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Semeru yang kini berstatus Level IV (Awas).
Keputusan penghentian penambangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025, yang mewajibkan seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pekerja tambang untuk menghentikan sementara kegiatan hingga kondisi dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas mutlak di tengah kondisi gunung yang sangat labil.
“Ini musim bencana, status awas. Saya sudah melarang aktivitas pertambangan. Semeru ini enggak main-main. Seluruh pengawasan dilakukan bersama BNPB dan Kapolri. Keselamatan masyarakat tetap utama,” ujar Bunda Indah.
Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang di zona merah berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi pekerja tambang maupun warga sekitar, terutama ketika potensi awan panas guguran dan banjir lahar masih sangat besar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan analisis ilmiah dan rekomendasi resmi dari PVMBG, BPBD, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya.
“Penambangan akan dibuka kembali hanya setelah kondisi Semeru dinyatakan aman oleh pihak berwenang,” tegas Agus Triyono dalam keterangannya, Senin pagi (24/11/2025).
Ia memastikan bahwa Pemkab melakukan pemantauan harian terhadap perkembangan aktivitas gunung.
Selain menghentikan penambangan, pemerintah daerah juga tengah memprioritaskan penanganan warga terdampak, khususnya di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Erupsi Semeru kali ini telah merusak lahan pertanian dan berdampak langsung pada mata pencaharian penduduk setempat.
Pemkab Lumajang memastikan proses pendataan, pemantauan, serta penyusunan rencana pemulihan ekonomi dilakukan secara terkoordinasi guna memastikan warga yang kehilangan sumber penghasilan tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan.
Dengan status Level IV (Awas), seluruh aktivitas di zona berbahaya wajib dihentikan.
Pemkab menegaskan bahwa langkah penghentian penambangan pasir merupakan tindakan paling tepat untuk mengurangi risiko bencana sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan ketika situasi telah benar-benar aman.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram