-->

30/12/2025

Miris! Nenek 80 Tahun Diusir Paksa dari Rumah, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Miris! Nenek 80 Tahun Diusir Paksa dari Rumah, Dua Pelaku Jadi Tersangka


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan hasil scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan masih akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Widyatmoko saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Tersangka utama berinisial SAK telah diamankan petugas pada Senin siang. SAK diduga sebagai otak pelaku yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengusiran paksa terhadap korban dari rumahnya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tegas Kombes Widyatmoko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa tersangka lainnya berinisial MY juga berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Tersangka MY diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Pol Abast.

Menurutnya, penyidik masih membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena penyidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Pol Abast. .

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved