-->

20/01/2026

Polemik Tiket Tumpak Sewu–Coban Sewu Memanas, Pengelola Diduga Abaikan Kesepakatan Pemprov Jatim

Polemik Tiket Tumpak Sewu–Coban Sewu Memanas, Pengelola Diduga Abaikan Kesepakatan Pemprov Jatim


Lumajang (Onenewsjatim)
– Polemik penarikan tiket wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang kembali memanas.

Perselisihan ini mencuat lantaran diduga salah satu pihak pengelola mengabaikan kesepakatan bersama yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu diketahui merupakan satu objek wisata alam yang sama, berada di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas administratif Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa kesepakatan resmi terkait mekanisme penarikan tiket telah ditandatangani pada Februari 2025 lalu.

“Kesepakatan itu ditandatangani oleh dua bupati dan disaksikan langsung oleh Polda Jawa Timur, Satpol PP, Polres, serta kedua pihak pengelola. Dalam berita acara tersebut sudah sangat jelas bahwa penarikan tiket hanya boleh dilakukan satu kali, yaitu di bagian atas,” ujar Galih, Selasa (20/1/2026).

Menurut Galih, polemik kembali mencuat setelah beredarnya surat dari pihak pengelola Coban Sewu yang menyebutkan rencana penarikan tiket langsung maupun secara daring di wilayah bawah, tepatnya di aliran Kali Glidik.

“Awalnya itu hanya surat internal dan tidak pernah dikirimkan ke kami. Namun surat tersebut justru beredar luas dan viral. Isinya menyatakan akan ada penarikan tiket di bawah. Ini jelas bertentangan dengan kesepakatan Februari 2025,” tegasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan upaya mediasi. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mediasi dan menjelaskan bahwa penarikan tiket di bawah tidak diperbolehkan. Namun pihak pengelola Coban Sewu belum bisa diajak bekerja sama,” ungkap Galih.

Dari surat yang dikeluarkan CV. Coban Sewu menyebut, pihaknya akan menarik tiket secara langsung maupun online kepada wisatawan yang masuk ke wilayahnya, baik melalui Malang ataupun dari Lumajang dengan besaran tarif 50 ribu per orang untuk wisatawan asing dan 20 ribu untuk warga lokal.

Ia menjelaskan, tarif resmi yang saat ini berlaku di kawasan Tumpak Sewu bagian atas adalah Rp20.000 untuk wisatawan domestik dan Rp100.000 untuk wisatawan mancanegara.

“Dalam berita acara juga sudah ditegaskan bahwa di aliran Kali Glidik tidak boleh ada aktivitas penarikan tiket, karena itu merupakan wilayah pengairan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Galih menambahkan, aparat penegak hukum (APH) yang berada di lokasi menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi lintas kabupaten dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kejadian hari ini akan kami laporkan ke pemerintah provinsi sebagai pemangku wilayah. Apabila ke depan tetap dilakukan penarikan tiket di wilayah bawah, pengelola Tumpak Sewu siap menempuh jalur hukum,” katanya.

Selain opsi hukum, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menyiapkan langkah koordinasi lintas daerah untuk mencari solusi bersama.

“Besok Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dijadwalkan datang ke Lumajang. Kami akan melakukan pembahasan, saling memberikan penjelasan, dan bertukar informasi agar polemik ini bisa segera diselesaikan,” pungkas Galih. (imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved