Lumajang, (Onenewsjatim) – Polres Lumajang resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, , mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan 10 orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 10 orang yang diamankan, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dilakukan penahanan, sementara satu tersangka belum ditahan karena baru keluar dari rumah sakit dan masih menjalani pemulihan,” jelasnya.
Ia menambahkan, delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS. Salah satu tersangka berinisial MS saat ini belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman korban pada Rabu (14/4/2026). Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi terkait aksi pengeroyokan terhadap kepala desa.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, , menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terdapat 12 orang yang datang ke rumah korban saat insiden berlangsung.
“Dari hasil analisa CCTV, total ada 12 orang yang datang ke lokasi. Namun dua di antaranya bersifat pasif dan tidak mengetahui maksud kedatangan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman tersebut, polisi kemudian mengamankan 10 orang yang diduga terlibat. Sebagian di antaranya diamankan di rumah masing-masing, sementara lainnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Dari 10 yang sudah kami amankan, ada yang kami tangkap di rumahnya, ada juga yang menyerahkan diri,” tambahnya. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram