-->

25/05/2026

Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 910 Liter Pertalite Disita

Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 910 Liter Pertalite Disita

Foto ilustrasi pakai AI 

Lumajang, (Onenewsjatim)–
Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM subsidi) jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MS (37), warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah, serta DSC (22), warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.

Keduanya diamankan setelah kedapatan membeli Pertalite dalam jumlah besar di SPBU Desa Banyuputih, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu, 11 April 2026.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, mengatakan, kedua pelaku menggunakan modus yang sama untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Jadi, ada dua kasus pengungkapan secara bersamaan di lokasi yang sama. Modusnya juga sama, pelaku melakukan pembelian berulang-ulang menggunakan sepeda motor bertangki besar,” ujar Ipda Suprapto.

Dijelaskan, pelaku MS melakukan pembelian Pertalite menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder di SPBU Banyuputih dengan harga normal sesuai ketentuan. Setelah itu, BBM subsidi dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.

Setelah seluruh jerigen terisi, Pertalite tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Kaisar Triseda bernomor polisi N 3540 YL untuk kemudian dijual kembali kepada sekitar 10 pelanggan dengan harga Rp370 ribu per jerigen.

Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati MS tengah mengangkut 16 jerigen berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 35 liter menggunakan kendaraan roda tiga tersebut.

Sementara itu, pelaku DSC juga melakukan pembelian berulang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder di SPBU yang sama. BBM subsidi kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick up Mitsubishi T120 SS bernomor polisi N 9879 YH.

“Rencananya dijual eceran, ada juga yang dijual lagi kepada pengecer lainnya,” terang Ipda Suprapto.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total sebanyak 910 liter Pertalite sebagai barang bukti. Rinciannya, dari tangan MS diamankan 16 jerigen berkapasitas 35 liter, sedangkan dari DSC diamankan 10 jerigen dengan kapasitas yang sama.

Selain BBM subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin.

“Menurut keterangan dari pihak penyidik, dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan,” kata Ipda Suprapto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Ipda Suprapto.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved