-->

29/05/2026

Tiga Pelaku Pencurian Rel Kereta Api PT KAI di Lumajang Ditangkap

Tiga Pelaku Pencurian Rel Kereta Api PT KAI di Lumajang Ditangkap


Lumajang (Onenewsjatim) –
Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (29/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni Untung dan Saibun, warga Kecamatan Yosowilangun, serta seorang penadah bernama Riman Ardiansyah, warga Kecamatan Tempeh.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan potongan rel kereta api yang disembunyikan di semak-semak pinggir lahan tebu.

“Potongan besi rel PT KAI disembunyikan di semak-semak pinggir lahan tebu oleh pelaku, kemudian diketahui oleh warga,” ujar Suprapto.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Hasilnya, polisi mendapati dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap Daihatsu untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.

“Kemudian sekitar pukul 00.20 WIB, pelaku Untung bersama Saibun datang ke lokasi menggunakan mobil pikap dan menaikkan beberapa potongan besi rel sebanyak enam lonjor,” jelasnya.

Saat kedua pelaku hendak membawa kabur barang curian tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang sekitar 2,5 hingga 3 meter. Polisi juga menyita tiga unit gergaji besi manual yang diduga digunakan untuk memotong rel kereta api.

Menurut Suprapto, para pelaku diduga memotong rel kereta api menggunakan gergaji besi manual, kemudian menyembunyikannya di semak-semak dekat lahan tebu sebelum diangkut menggunakan kendaraan.

“Pelaku diduga melakukan pencurian besi rel PT KAI dengan cara memotong menggunakan gergaji besi manual, kemudian disembunyikan di semak-semak sebelah lahan tebu,” katanya.

Setelah menangkap dua pelaku utama, polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang penadah bernama Riman Ardiansyah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui potongan rel tersebut dijual kepada tersangka Riman dengan harga Rp4.000 per kilogram.

“Mobil pikap yang digunakan ternyata juga milik tersangka penadah saudara Riman,” tambah Suprapto.

Ia menegaskan, rel kereta api yang dicuri berasal dari jalur nonaktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun sehingga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api.

“Itu jalur tidak aktif di Kecamatan Yosowilangun,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat warga dan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku pencurian besi rel kereta api tertangkap tangan oleh warga dan kepala desa, setelah itu dilaporkan ke kepolisian,” ujar Cahyo.

Menurutnya, pelaku diamankan saat membawa potongan besi rel hasil curian.

Cahyo menegaskan bahwa PT KAI Daop 9 Jember tidak akan mentolerir segala bentuk pencurian aset perkeretaapian, termasuk rel di jalur yang sudah tidak aktif.

“Yang jelas PT KAI Daop 9 Jember tidak menolerir tindakan pencurian terhadap besi rel kereta api, meskipun itu jalur mati atau tidak aktif,” tegasnya.

Saat ini, pihak PT KAI Daop 9 Jember masih melengkapi dokumen terkait kepemilikan aset dan jumlah kerugian yang dialami untuk kepentingan proses penyidikan.

“Saat ini masih dalam proses lidik, kami masih melengkapi berkas-berkas terkait kemungkinan yang diminta kepolisian, termasuk kepemilikan dan jumlah kerugian,” pungkasnya.

Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Untung dan Saibun dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka Riman dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved