-->

25/05/2026

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS Indosat, Satu DPO

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS Indosat, Satu DPO


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium tower BTS milik PT Indosat yang terjadi di Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Senin (25/5/2026) dini hari. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Tersangka diketahui berinisial PT, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial S diduga sebagai eksekutor utama dan hingga kini masih buron.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi sebelum menjalankan aksinya.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam kami dari Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang digunakan sebagai baterai pemancar tower,” ujar AKP Pras Adinata.

Menurutnya, para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih sebagai sarana operasional. Sebelum beraksi, keduanya berkeliling mencari target tower yang dianggap minim pengawasan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan patroli mencari target. Kemudian mereka menemukan tower di wilayah Rowokangkung yang dianggap aman untuk dieksekusi,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, tersangka PT berperan sebagai pengemudi sekaligus membantu mengangkat barang hasil curian ke dalam kendaraan. Sementara pelaku S bertugas sebagai eksekutor dengan memotong pengaman menggunakan alat berupa gunting besar.

Aksi para pelaku akhirnya diketahui setelah pelapor bernama Deva, warga Nganjuk, segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Alhamdulillah kedua pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baterai lithium milik BTS Indosat. Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya keterkaitan dengan beberapa lokasi lain.

“Dan kami juga mengamankan beberapa baterai ada 11. Tapi masih kami dalami,” tambah AKP Pras.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka PT, ia menerima imbalan sebesar Rp600 ribu dari pelaku utama untuk membantu menjalankan aksi pencurian.

Polisi juga menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian antar kota. Saat ini, Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan di wilayah lain seperti Kabupaten Jember dan Probolinggo.

“Informasi sementara ada beberapa TKP di wilayah Jember dan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jember. Ada kemungkinan pelaku tidak hanya beraksi di Lumajang,” terang AKP Pras.

Untuk rencana penjualan hasil curian, baterai tersebut diduga akan dijual ke wilayah Probolinggo. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved