Lumajang, (Onenewsjatim) – Polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan saat memburu dua terduga pelaku pencurian sapi yang masih buron di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Penemuan tersebut terjadi ketika Tim Resmob Polres Lumajang melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku berinisial BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah.
Saat petugas mendatangi rumah BK, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Polisi hanya ditemui oleh nenek pelaku sebelum melakukan penggeledahan di kamar BK.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi beserta proyektil yang masih berada di dalam lubang silinder, serta sebilah celurit.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AG (34), warga Desa Batu Urip, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Petugas berhasil mengamankan AG yang diduga sebagai penadah sapi hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, sapi tersebut diperoleh dari pelaku BK dengan harga Rp 10 juta,” kata Suprapto, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang melintas di wilayah Kecamatan Randuagung dengan membawa seekor sapi yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto.
“Sekitar pukul 19.00 WIB kendaraan berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, AG mengaku mendapatkan sapi tersebut dari BK,” ujarnya.
Selain mengamankan AG, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap L-300 yang digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian.
Saat ini, dua terduga pelaku utama yakni BK dan MHF (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, masih dalam pengejaran petugas.
“Dua pelaku utama masih dalam pengejaran anggota. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian ternak ini,” ujar Suprapto.
Sapi Dicuri dari Kandang
Kasus pencurian tersebut sebelumnya menimpa Nami (66), warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa (26/5/2026).
Korban baru mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah diberitahu oleh tetangganya untuk memeriksa kandang.
Saat dilakukan pengecekan, seekor sapi blasteran milik korban sudah tidak berada di dalam kandang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga berjumlah lebih dari satu orang. Mereka masuk melalui pintu belakang kandang yang hanya ditutup menggunakan tabung bambu.
Pelaku kemudian melepaskan tali tambang yang mengikat sapi pada palungan dan membawa ternak tersebut keluar melalui jalur yang sama sebelum melarikan diri ke arah barat melewati area perkebunan tebu di belakang kandang.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan.
.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram