-->

30/05/2026

Kurang dari 24 Jam, Polres Mojokerto Ringkus Pembobol Minimarket di Trowulan

Kurang dari 24 Jam, Polres Mojokerto Ringkus Pembobol Minimarket di Trowulan


Mojokerto, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Seorang pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilakukan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (30/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara membobol bagian atap dan dinding gudang minimarket.

“Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berangkat dari rumah sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor,” kata AKP Aldhino, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, setelah tiba di lokasi, pelaku memanjat tembok bangunan dan merusak plafon menggunakan pisau lipat untuk masuk ke area toko. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi pelaku.

“Rekaman CCTV sangat membantu proses penyelidikan. Dari hasil analisis dan pengembangan di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Saat diperiksa, YA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan yang diperoleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil pencurian.

Lebih lanjut, AKP Aldhino mengungkapkan bahwa YA bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian.

“Pelaku pernah dihukum 10 bulan penjara pada tahun 2020 dan satu setengah tahun pada tahun 2024. Kasus ini merupakan aksi pencurian ketiga yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga. Rokok hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.

“Menurut pengakuannya, hasil curian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.

Polres Mojokerto juga mengimbau para pemilik usaha, khususnya minimarket dan toko swalayan, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV yang memadai, penguatan akses masuk bangunan, serta patroli keamanan pada jam-jam rawan.

“Peningkatan sistem keamanan sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa,” pungkas AKP Aldhino. (Red)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved