Surabaya , (Onenewsjatim) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus dugaan kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal gading gajah, perdagangan kupu-kupu dilindungi, dan penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan pengungkapan tiga perkara itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
"Pengungkapan tiga perkara ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Timur dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati, ekosistem, serta pemanfaatan sumber daya perikanan yang bertentangan dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi maupun sumber daya perikanan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan perkara pertama berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal 53 potong gading gajah yang melibatkan tersangka berinisial HAJ. Modus yang digunakan yakni menitipkan gading kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda.
"Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah sebagai pembawa barang tanpa mengetahui isi sebenarnya. Gading tersebut dikemas sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi," jelas Kombes Roy.
Kasus kedua menyangkut dugaan penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) dengan dua tersangka berinisial FN dan JSK. Polisi mengamankan keduanya saat hendak mengirimkan BBL ke Singapura melalui Bandara Juanda dengan cara menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah.
Selain ribuan BBL, penyidik juga menyita koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, dan boarding pass sebagai barang bukti.
Adapun perkara ketiga adalah dugaan perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dengan tersangka berinisial LL. Satwa yang telah diawetkan itu diduga akan diekspor ke sejumlah negara seperti China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui jalur kargo Bandara Juanda.
"Penyidik menemukan sepuluh paket ekspor berisi kupu-kupu langka yang termasuk satwa dilindungi. Pengiriman diduga menggunakan dokumen yang tidak sah," ungkap Kombes Roy.
Polda Jawa Timur menegaskan pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi Ditreskrimsus bersama Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kombes Roy memastikan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun penyalahgunaan sumber daya perikanan.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia," tegasnya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram